Jelang pemilu, masa jabatan KPUD banyak yang habis

Rabu, 27 November 2013 - 06:00 WIB
Jelang pemilu, masa jabatan KPUD banyak yang habis
Jelang pemilu, masa jabatan KPUD banyak yang habis
A A A
Sindonews.com - Satu lagi ancaman terhadap tahapan pemilu yang mungkin luput dari perhatian, adalah masa jabatan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saya baru saja mendapatkan kabar dari Komisioner KPUD Manggarai Barat, NTT, bahwa KPUD Manggarai Barat beserta empat KPUD lain di NTT, saat ini sudah berakhir masa tugasnya," kata Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus, kepada Sindonews, Selasa, 26 November 2013.

Dia mengatakan, UU Penyelenggara Pemilu memang mengatur soal masa jabatan KPU, yakni 5 tahun sejak pelantikan. Perpanjangan hanya diberikan kepada KPUD, yang sedang menjalani tahapan untuk pemilukada.

"UU Penyelenggara Pemilu tidak mensyaratkan adanya perpanjangan untuk KPUD, yang masa jabatannya sudah selesai. Tetapi KPUD baru belum terbentuk, karena faktor lain. Seperti adanya proses hukum yang terpaksa menunda proses normal, sesuai UU Penyelenggara Pemilu tersebut," katanya menjelaskan.

Untuk kasus NTT, lanjutnya, KPUD Provinsi saat ini masih dijabat oleh KPUD Provinsi lama, yang mestinya sudah selesai masa jabatannya.

"Akan tetapi, mereka sudah diberikan perpanjangan masa tugas oleh KPU Pusat, sampai masalah hukum terkait Pemilukada Nagekeo selesai di pengadilan," ungkapnya.

Dia menyayangkan, keputusan KPU Pusat ini tidak otomatis berlaku sampai ke KPUD Kabupaten. Inilah yang membuat kosongnya kursi KPUD di lima Provinsi NTT tersebut, dan KPU Pusat tidak mengambil tindakan cepat untuk mengantisipasi ini.

"Tugas mereka pun diambil alih oleh KPUD Provinsi NTT. Masalahnya, KPUD Provinsi pun sudah memasukki masa akhir jabatan mereka. KPUD Provinsi NTT sendiri, sesuai dengan surat dari KPU Pusat akan bertugas sampai masalah Pemilukada Nagekeo selesai. Jadi KPUD Provinsi pun, sesungguhnya hanya disandera oleh Pilkada Nagekeo, yang memang saat ini sedang dalam proses di pengadilan," sambungnya.

Dengan demikian, tambahnya, yang bisa dipastikan adalah ancaman akan terbengkelainya masalah penuntasan DPT. Karena KPU Kabupaten di NTT sudah tak lagi bekerja. Itu berarti rekapitulasi DPT menjadi urusan KPUD Provinsi NTT.

"Waktu pengangkatan KPUD Kabupaten harus menunggu pelantikan KPUD Provinsi NTT, yang waktunya sangat bergantung pada kasus Pemilukada Nagekeo tersebut," katanya.

Dengan situasi di atas, ancaman kacaunya penuntasan DPT di tingkat kabupaten/kota menjadi sesuatu yang serius. apalagi KPU Pusat sepertinya tak mengantisipasi masalah ini dari awal.

"Kasus di mana kosongnya komisioner di tingkat kabupaten/kota sangat mungkin terjadi di provinsi lainnya di Indonesia. Itu berarti, terjadi kevakuman kerja penyelenggara pemilu di daerah. Kekosongan ini bisa menambah kacaunya tahapan Pemilu 2014," tegasnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6120 seconds (0.1#10.140)