Ini fraksi yang menolak Perppu MK
A
A
A
Sindonews.com - Tiga fraksi untuk sementara menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) mereka adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Baru dua fraksi yang menyetujui Perppu MK, diantaranya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Nasional. Sementara, tiga lainnya masih akan membahas secara internal dan satu fraksi yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak hadir dalam rapat pembahasan Perppu MK.
"Fraksi Hanura tidak perlu bahas internal, dengan (berbagai) pertimbangan, maka Fraksi Hanura menyatakan menolak penetapan Perppu MK untuk menjadi undang-undang," jelas Anggota Komisi III, Sarifudin Sudding di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat menilai kalau isi dari peraturan yang dikeluarkan pemerintah itu memberikan efek positif. "Perppu kita dukung, isinya bagus kok," kata Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Edi Ramli Sitanggang.
Edi pun tak mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pandangan atas penerbitan peraturan itu. Kata dia, itu bagian dari dinamika. "Soal ada perbedaan itu dinamika. Selesai kan," pungkasnya.
Sementara itu, usai mengikuti rapat dengan Komisi III Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin menilai perlu adanya Perppu MK untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
"Ini keruntuhan wibawa institusi dan tragedi bangsa," kata Amir.
Namun, pembahasan Perppu ini masih akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan kembali sikap fraksi-fraksi.
Baca berita:
Soal Perppu MK, kedudukan hukum penggugat dipertanyakan
Baru dua fraksi yang menyetujui Perppu MK, diantaranya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Nasional. Sementara, tiga lainnya masih akan membahas secara internal dan satu fraksi yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak hadir dalam rapat pembahasan Perppu MK.
"Fraksi Hanura tidak perlu bahas internal, dengan (berbagai) pertimbangan, maka Fraksi Hanura menyatakan menolak penetapan Perppu MK untuk menjadi undang-undang," jelas Anggota Komisi III, Sarifudin Sudding di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat menilai kalau isi dari peraturan yang dikeluarkan pemerintah itu memberikan efek positif. "Perppu kita dukung, isinya bagus kok," kata Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Edi Ramli Sitanggang.
Edi pun tak mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pandangan atas penerbitan peraturan itu. Kata dia, itu bagian dari dinamika. "Soal ada perbedaan itu dinamika. Selesai kan," pungkasnya.
Sementara itu, usai mengikuti rapat dengan Komisi III Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin menilai perlu adanya Perppu MK untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
"Ini keruntuhan wibawa institusi dan tragedi bangsa," kata Amir.
Namun, pembahasan Perppu ini masih akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan kembali sikap fraksi-fraksi.
Baca berita:
Soal Perppu MK, kedudukan hukum penggugat dipertanyakan
(kri)