Soal penyadapan, Menkominfo ingatkan operator tenggat waktu
A
A
A
Sindonews.com - Terkait adanya penyadapan Australia sesuai yang dikatakan Snowden, dimana penyadapan bisa saja dilakukan antara BTS, tower dan tower, tower dan satelit. Menkominfo Tifatul Sembiring meminta seluruh jaringan telekomonikasi memberikan klarifikasi bahwa jaringan mereka bersih dari sadapan.
“Sekarang tinggal tiga hari lagi kita berita waktu dari sepekan, operator telekomunikasi yang ada di Indonesia harus memberikan klarifikasi, apakah bersih dari peyadapan, karena Snowden juga mengungkapkan ada beberapa operator Indonesia terlibat dalam aksi penyadapan,” katanya saat kunjungan kerja di Padang, Sumbar, Selasa (26/11/2013).
Sebab, yang bisa melakukan penyadapan di Indonesia hanya ada lima lembaga yakni KPK, Polri, Kejaksaan Agung, BNN dan BIN. “Kita belum mendapatkan bukti yang kuat itu baru kata Snowden," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, untuk melakukan penyadapan seharusnya ada perizinan dan mekanisme ketat yang harus dilakukan. Itu pun hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Kemudian, penyadapan juga bisa terjadi di luar operator, bisa saja ada pihak-pihak yang melakukan intersepsi jaringan komunikasi di antara ponsel dan Base Transceiver Station (BTS), antara BTS dan BTS, serta BTS dan Satelit.
“Kalau disadap dari alat yang dipasang di ponsel, biar aman beli secara langsung jangan titip orang lain. Tapi bisa saja ada pihak yang melakukan intersepsi di jaringan,” kata Tifatul.
Untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan operator dalam kasus penyadapan, Menkominfo menerbitkan tujuh butir instruksi 'Pengawasan Penyadapan Salah Kaprah' untuk meminta seluruh operator telekomunikasi.
Pertama, memastikan kembali keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi R1-1 dan RI-2 sesuai standard operating procedure (SOP) pengamanan VVIP. Kedua, memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan secara umum dan khusus.
Ketiga, mengevaluasi jaringan outsourching dan perketat perjanjian kerja sama. Keempat, memastikan hanya aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penyadapan Gate Way.
Yang kelima, memerika apakah ada penyusup-penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal. Keenam, melakukan pengujian (audit) terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan apakah terdapat 'back door' atau 'boot net' yang ditipkan oleh vendor.
Terakhir atau ketujuh, melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelangan, registrasi, dan informasi pribadi sebagai modern licensing.
Baca berita:
Kemenkominfo berharap operator tak terlibat penyadapan
“Sekarang tinggal tiga hari lagi kita berita waktu dari sepekan, operator telekomunikasi yang ada di Indonesia harus memberikan klarifikasi, apakah bersih dari peyadapan, karena Snowden juga mengungkapkan ada beberapa operator Indonesia terlibat dalam aksi penyadapan,” katanya saat kunjungan kerja di Padang, Sumbar, Selasa (26/11/2013).
Sebab, yang bisa melakukan penyadapan di Indonesia hanya ada lima lembaga yakni KPK, Polri, Kejaksaan Agung, BNN dan BIN. “Kita belum mendapatkan bukti yang kuat itu baru kata Snowden," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, untuk melakukan penyadapan seharusnya ada perizinan dan mekanisme ketat yang harus dilakukan. Itu pun hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Kemudian, penyadapan juga bisa terjadi di luar operator, bisa saja ada pihak-pihak yang melakukan intersepsi jaringan komunikasi di antara ponsel dan Base Transceiver Station (BTS), antara BTS dan BTS, serta BTS dan Satelit.
“Kalau disadap dari alat yang dipasang di ponsel, biar aman beli secara langsung jangan titip orang lain. Tapi bisa saja ada pihak yang melakukan intersepsi di jaringan,” kata Tifatul.
Untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan operator dalam kasus penyadapan, Menkominfo menerbitkan tujuh butir instruksi 'Pengawasan Penyadapan Salah Kaprah' untuk meminta seluruh operator telekomunikasi.
Pertama, memastikan kembali keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi R1-1 dan RI-2 sesuai standard operating procedure (SOP) pengamanan VVIP. Kedua, memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan secara umum dan khusus.
Ketiga, mengevaluasi jaringan outsourching dan perketat perjanjian kerja sama. Keempat, memastikan hanya aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penyadapan Gate Way.
Yang kelima, memerika apakah ada penyusup-penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal. Keenam, melakukan pengujian (audit) terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan apakah terdapat 'back door' atau 'boot net' yang ditipkan oleh vendor.
Terakhir atau ketujuh, melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelangan, registrasi, dan informasi pribadi sebagai modern licensing.
Baca berita:
Kemenkominfo berharap operator tak terlibat penyadapan
(kri)