Soal penyadapan, Menkominfo ingatkan operator tenggat waktu

Selasa, 26 November 2013 - 14:11 WIB
Soal penyadapan, Menkominfo...
Soal penyadapan, Menkominfo ingatkan operator tenggat waktu
A A A
Sindonews.com - Terkait adanya penyadapan Australia sesuai yang dikatakan Snowden, dimana penyadapan bisa saja dilakukan antara BTS, tower dan tower, tower dan satelit. Menkominfo Tifatul Sembiring meminta seluruh jaringan telekomonikasi memberikan klarifikasi bahwa jaringan mereka bersih dari sadapan.

“Sekarang tinggal tiga hari lagi kita berita waktu dari sepekan, operator telekomunikasi yang ada di Indonesia harus memberikan klarifikasi, apakah bersih dari peyadapan, karena Snowden juga mengungkapkan ada beberapa operator Indonesia terlibat dalam aksi penyadapan,” katanya saat kunjungan kerja di Padang, Sumbar, Selasa (26/11/2013).

Sebab, yang bisa melakukan penyadapan di Indonesia hanya ada lima lembaga yakni KPK, Polri, Kejaksaan Agung, BNN dan BIN. “Kita belum mendapatkan bukti yang kuat itu baru kata Snowden," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk melakukan penyadapan seharusnya ada perizinan dan mekanisme ketat yang harus dilakukan. Itu pun hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Kemudian, penyadapan juga bisa terjadi di luar operator, bisa saja ada pihak-pihak yang melakukan intersepsi jaringan komunikasi di antara ponsel dan Base Transceiver Station (BTS), antara BTS dan BTS, serta BTS dan Satelit.

“Kalau disadap dari alat yang dipasang di ponsel, biar aman beli secara langsung jangan titip orang lain. Tapi bisa saja ada pihak yang melakukan intersepsi di jaringan,” kata Tifatul.

Untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan operator dalam kasus penyadapan, Menkominfo menerbitkan tujuh butir instruksi 'Pengawasan Penyadapan Salah Kaprah' untuk meminta seluruh operator telekomunikasi.

Pertama, memastikan kembali keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi R1-1 dan RI-2 sesuai standard operating procedure (SOP) pengamanan VVIP. Kedua, memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan secara umum dan khusus.

Ketiga, mengevaluasi jaringan outsourching dan perketat perjanjian kerja sama. Keempat, memastikan hanya aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penyadapan Gate Way.

Yang kelima, memerika apakah ada penyusup-penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal. Keenam, melakukan pengujian (audit) terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan apakah terdapat 'back door' atau 'boot net' yang ditipkan oleh vendor.

Terakhir atau ketujuh, melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelangan, registrasi, dan informasi pribadi sebagai modern licensing.

Baca berita:
Kemenkominfo berharap operator tak terlibat penyadapan
(kri)
Berita Terkait
RUU Penyadapan Diusulkan...
RUU Penyadapan Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
KY Usulkan Penyadapan...
KY Usulkan Penyadapan Mandiri untuk Mengawasi Kinerja Hakim
Gagas Usulan RUU Penyadapan,...
Gagas Usulan RUU Penyadapan, Komisi III: Harus Berbasis HAM
Macron Minta Penjelasan...
Macron Minta Penjelasan PM Israel Soal Spyware Pegasus
1.460 Penyadapan Dilakukan...
1.460 Penyadapan Dilakukan KPK Sepanjang Tahun 2022
KPK Ungkap Ada Sosok...
KPK Ungkap Ada Sosok yang Disadap pada Kasus Harun Masiku
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved