Sifat putusan MK terhadap perkara pemilukada digugat

Selasa, 26 November 2013 - 13:18 WIB
Sifat putusan MK terhadap perkara pemilukada digugat
Sifat putusan MK terhadap perkara pemilukada digugat
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Kontitusi (MK) pada hari ini, Selasa (26/11/2013).

Sidang yang mengagendakan perbaikan permohonan itu akan dimulai pukul 13.30 WIB. Bunyi ketentuan yang dimohonkan pengujiannya yaitu Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, yakni putusan Mahkamah Konsitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum bersifat final dan mengikat.

Pemohon dalam perkara ini adalah Forum Kajian Hukum dan Kontitusi (FKHK) yang diwakili oleh Viktor Santoso Tandiasa, Denny Rudini dan Kurniawan.

Dalam persidangan perdana yang digelar pada Senin 11 November 2013 lalu, pemohon prinsipal yang kali itu hadir yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Joko Widarto.

Joko menyampaikan penilaiannya bahwa ketentuan a quo bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karena ketika MK telah memutus sengketa pemilukada artinya tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan walaupun muncul fakta-fakta hukum baru yang membuktikan putusan MK keliru atau tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.

Joko memberikan contoh perkara Pemilukada Kabupaten Sumba Barat daya yang dimohonkan pasangan Kornelius-Daud kala itu. Terhadap permohonan itu, MK menyatakan menolak permohonan pasangan Kornelis-Daud dan menguatkan kemenangan pasangan Markus-Ndara.

Namun setelah dilakukan perhitungan ulang dua kecamatan oleh Polres Sumba barat yang dilakukan untuk menelusuri bukti penggelembungan suara diketahuilah bahwa memang ada pengurangan suara bagi pasangan Kornelius-Daud.

Atas dalil-dalil tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan a quo bertentangan dengan UUUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca berita:
MK diragukan didesain menangkan hak konstitusi warga
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7259 seconds (0.1#10.140)