Kasus Century bikin KPK tak bertaji
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini dianggap sebagai lembaga paling berkusa menangani korupsi. Namun, dalam kasus Bank Century, KPK seolah tak memiliki taji.
Lemahnya taji KPK bisa dilihat cara lembaga pemberantasan korupsi ini melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Boediono. KPK dianggap tak berdaya karena memeriksa Boediono di kantor Wapres. Padahal, KPK memiliki wewenang memanggil saksi untuk datang ke KPK.
"Tuntutan saksi untuk melakukan pemeriksaan di tempat kerjanya menunjukkan kecilnya kuasa KPK dalam penyidikan kasus ini. Kondisi ini membuat saksi dapat mengatur secara protokoler bagaimana KPK harus bersikap dan bertindak. Seharusnya KPK yang mengatur saksi di mana dan bagaimana mereka harus diperiksa," kata pengamat hukum dari Universitas Indonesia Taufik Basari saat dihubungi, Selasa (26/11/2013).
Saat memeriksa Boediono di kantornya selama sembilan jam pada Sabtu 23 November lalu, yang dimulai pukul 10.00 WIB, sempat terjadi kesimpangsiuran informasi terkait pemeriksaan wapres. Melihat kondisi demikian, KPK dinilai kurang memiliki wewenang. "Dan terlihat bahwa adanya kuasa politik yang bermain," kata Basari.
Seharusnya pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK sebagai wilayah kontrol penyidik kasus yang telah lama tuntas ini. Jika pemeriksaan tidak dilakukan di KPK diduga pemeriksaan tidak akan optimal dan akan merusak indepedensi KPK.
"Dalam hal ini KPK butuh kepercayaan publik dan kepercayaan ini terkait dengan indepedensinya. Pemeriksaan Boediono terkait kasus Century menyebabkan indepedensi KPK dipertanyakan. Ini harus menjadi evaluasi bagi KPK," ungkapnya.
Permintaan wapres agar dilakukan di kantornya, sambung Basari, juga menunjukkan ketidakpantasan sikap yang dilakukan oleh tokoh negara. "Jika Boediono menghormati KPK dan hukum, maka seharusnya beliau mengikuti proses hukum yang berlaku untuk setiap warga negara. Jangan minta perlakuan khusus kepada KPK," kata Tobas, sapaan akrabnya.
Sebagai praktisi hukum, Basari melihat kasus Century merupakan kasus biasa dalam hukum. Namun, yang membuatnya menjadi luar biasa adalah karena kuasa politik bermain di dalamnya. Sehingga kasus ini wajib ditangani secara ekstra strategis.
"KPK harus pandai memainkan strateginya untuk menyelidiki kuasa politik yang bermain dalam kasus century, sehingga aktor-aktor cerita century ini dapat terkuak semuanya," pungkasnya.
Baca
Periksa Boediono diam-diam, sikap Abraham Samad mencurigakan
Karena lingkaran Istana, Boediono tak diperiksa di KPK
Lemahnya taji KPK bisa dilihat cara lembaga pemberantasan korupsi ini melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Boediono. KPK dianggap tak berdaya karena memeriksa Boediono di kantor Wapres. Padahal, KPK memiliki wewenang memanggil saksi untuk datang ke KPK.
"Tuntutan saksi untuk melakukan pemeriksaan di tempat kerjanya menunjukkan kecilnya kuasa KPK dalam penyidikan kasus ini. Kondisi ini membuat saksi dapat mengatur secara protokoler bagaimana KPK harus bersikap dan bertindak. Seharusnya KPK yang mengatur saksi di mana dan bagaimana mereka harus diperiksa," kata pengamat hukum dari Universitas Indonesia Taufik Basari saat dihubungi, Selasa (26/11/2013).
Saat memeriksa Boediono di kantornya selama sembilan jam pada Sabtu 23 November lalu, yang dimulai pukul 10.00 WIB, sempat terjadi kesimpangsiuran informasi terkait pemeriksaan wapres. Melihat kondisi demikian, KPK dinilai kurang memiliki wewenang. "Dan terlihat bahwa adanya kuasa politik yang bermain," kata Basari.
Seharusnya pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK sebagai wilayah kontrol penyidik kasus yang telah lama tuntas ini. Jika pemeriksaan tidak dilakukan di KPK diduga pemeriksaan tidak akan optimal dan akan merusak indepedensi KPK.
"Dalam hal ini KPK butuh kepercayaan publik dan kepercayaan ini terkait dengan indepedensinya. Pemeriksaan Boediono terkait kasus Century menyebabkan indepedensi KPK dipertanyakan. Ini harus menjadi evaluasi bagi KPK," ungkapnya.
Permintaan wapres agar dilakukan di kantornya, sambung Basari, juga menunjukkan ketidakpantasan sikap yang dilakukan oleh tokoh negara. "Jika Boediono menghormati KPK dan hukum, maka seharusnya beliau mengikuti proses hukum yang berlaku untuk setiap warga negara. Jangan minta perlakuan khusus kepada KPK," kata Tobas, sapaan akrabnya.
Sebagai praktisi hukum, Basari melihat kasus Century merupakan kasus biasa dalam hukum. Namun, yang membuatnya menjadi luar biasa adalah karena kuasa politik bermain di dalamnya. Sehingga kasus ini wajib ditangani secara ekstra strategis.
"KPK harus pandai memainkan strateginya untuk menyelidiki kuasa politik yang bermain dalam kasus century, sehingga aktor-aktor cerita century ini dapat terkuak semuanya," pungkasnya.
Baca
Periksa Boediono diam-diam, sikap Abraham Samad mencurigakan
Karena lingkaran Istana, Boediono tak diperiksa di KPK
(hyk)