Kronologi KPK akhirnya periksa Boediono
A
A
A
Sindonews.com - Pemeriksaaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Presiden (Wapres) Boediono, dilakukan pada Sabtu 23 November 2013.
Sebelumnya, KPK sudah mengirim surat panggilan yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 15 November 2013.
Dalam surat panggilan itu disebutkan, dengan jelas pada Kamis 21 November 2013, pukul 10.00 WIB, selaku saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang diduga dilakukan oleh tersangka Budi Mulya, akan dilakukan terhadap saksi yang bernama Boediono.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, berdasarkan surat panggilan itu yang ditanggali 15 November oleh Deputi Penindakan KPK, untuk diperiksa pada Kamis 21 November 2013 hari. Maka kemudian KPK mendapatkan jawaban, yaitu pada 18 November 2013 melalui Sekretaris Wakil Presiden, di situ disebutkan, dengan merujuk pada surat panggilan dari KPK.
"Yang tadi sudah saya sebutkan, maka kemudian diajukan sebuah permohonan agar pemeriksaan dilakukan pada hari Sabtu 23 November 2013, pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Wakil Presiden RI, di Jalan Medan Merdeka Utara no 15 Jakarta Pusat," kata Bambang, lewat pernyataan resmi KPK, di situs resmi KPK, http://www.kpk.go.id, Selasa (26/11/2013).
Lebih lanjut Bambang mengungkapkan, hal inilah yang menjadi sandaran KPK dalam memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut. "Yang perlu dijelaskan juga, pemeriksaan itu dilakukan pada pukul 10.00 pagi hingga malam hari dan ada sekitar lima penyidik KPK yang melakukan pemeriksaan dan salah satunya adalah Deputi Penindakan KPK," ungkapnya.
Hak angket Boediono akan picu kegaduhan kasus Century
Sebelumnya, KPK sudah mengirim surat panggilan yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 15 November 2013.
Dalam surat panggilan itu disebutkan, dengan jelas pada Kamis 21 November 2013, pukul 10.00 WIB, selaku saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang diduga dilakukan oleh tersangka Budi Mulya, akan dilakukan terhadap saksi yang bernama Boediono.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, berdasarkan surat panggilan itu yang ditanggali 15 November oleh Deputi Penindakan KPK, untuk diperiksa pada Kamis 21 November 2013 hari. Maka kemudian KPK mendapatkan jawaban, yaitu pada 18 November 2013 melalui Sekretaris Wakil Presiden, di situ disebutkan, dengan merujuk pada surat panggilan dari KPK.
"Yang tadi sudah saya sebutkan, maka kemudian diajukan sebuah permohonan agar pemeriksaan dilakukan pada hari Sabtu 23 November 2013, pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Wakil Presiden RI, di Jalan Medan Merdeka Utara no 15 Jakarta Pusat," kata Bambang, lewat pernyataan resmi KPK, di situs resmi KPK, http://www.kpk.go.id, Selasa (26/11/2013).
Lebih lanjut Bambang mengungkapkan, hal inilah yang menjadi sandaran KPK dalam memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut. "Yang perlu dijelaskan juga, pemeriksaan itu dilakukan pada pukul 10.00 pagi hingga malam hari dan ada sekitar lima penyidik KPK yang melakukan pemeriksaan dan salah satunya adalah Deputi Penindakan KPK," ungkapnya.
Hak angket Boediono akan picu kegaduhan kasus Century
(maf)