KPK tak adil soal pemeriksaan Boediono
A
A
A
Sindonews.com - Pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam perkara kasus korupsi bailout Bank Century, namun tak dilakukan di Gedung KPK, hal ini memicu pro dan kontra.
Pengamat politik dari Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis), Sugiyanto mengatakan, pada prinsipnya, apa yang dilakukan KPK itu, karena Boediono itu Wapres dan Wapres merupakan simbol negara.
"Tapi cara KPK memeriksa Boediono harusnya dilakukan dengan adil, memeriksa Boediono di kediamannya (Kantor Wapres), menunjukkan KPK tidak adil dalam penegakkan hukum," kata Sugiyanto, saat dihubungi Sindonews, Selasa (26/11/2013).
Menurutnya, sesuai dengan kaidah hukum, bahwa semua orang sama di hadapan hukum atau equality for the law. Karena itu, dia mengandaikan kondisi Boediono dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
"MK ini bisa dikatakan tak jauh beda dengan Wapres Boediono. Padahal dampak yang dialami sekarang ini, masyarakat sudah tak percaya lagi dengan hukum dan MK. Harusnya hal ini bisa dilakukan oleh KPK dengan cara sistem keadilan. Apa alasan KPK memeriksa Boediono di kediamannya," pungkasnya.
Hak angket Boediono akan picu kegaduhan kasus Century
Pengamat politik dari Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis), Sugiyanto mengatakan, pada prinsipnya, apa yang dilakukan KPK itu, karena Boediono itu Wapres dan Wapres merupakan simbol negara.
"Tapi cara KPK memeriksa Boediono harusnya dilakukan dengan adil, memeriksa Boediono di kediamannya (Kantor Wapres), menunjukkan KPK tidak adil dalam penegakkan hukum," kata Sugiyanto, saat dihubungi Sindonews, Selasa (26/11/2013).
Menurutnya, sesuai dengan kaidah hukum, bahwa semua orang sama di hadapan hukum atau equality for the law. Karena itu, dia mengandaikan kondisi Boediono dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
"MK ini bisa dikatakan tak jauh beda dengan Wapres Boediono. Padahal dampak yang dialami sekarang ini, masyarakat sudah tak percaya lagi dengan hukum dan MK. Harusnya hal ini bisa dilakukan oleh KPK dengan cara sistem keadilan. Apa alasan KPK memeriksa Boediono di kediamannya," pungkasnya.
Hak angket Boediono akan picu kegaduhan kasus Century
(maf)