UU Keuangan Negara digugat, kredibilitas MK diuji

Senin, 25 November 2013 - 17:33 WIB
UU Keuangan Negara digugat, kredibilitas MK diuji
UU Keuangan Negara digugat, kredibilitas MK diuji
A A A
Sindonews.com - Kredibilitas Mahkamah Konstitusi (MK) sedang diuji dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia khawatir proses peradilan uji materi Undang-Undang Keuangan Negara dan UU BPK tidak proper.

"Dirisalah rapat sidang tanggal 24 September. Ketua majelisnya masih Akil Mochtar. Waktu itu agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi/ahli/pemohon dan pemerintah," ujar mantan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Leonardus J.E. Nugroho, dalam diskusi Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2013).

Dia menjelaskan, waktu itu Akil Mochtar memotong pembicaraan saat pihak pemerintah memaparkan sebagian keterangannya.

"Dibilang (Akil) cukup, dipersingkat saja. Jadi prosesnya ini kan harusnya didengarkan semua alasan-alasannya. Ini dipotong. Kenapa? Akil bilang kalau cuma baca aja kita bisa," katanya.

Disitulah, dia menaruh curiga proses peradilan uji materi UU Keuangan Negara dan UU BPK itu tidak proper. "Dari sini kelihatan, saya melihat ini menganalogikan kepada tidak propernya pada waktu itu. Di sinilah pesannya, kredibilitas MK lagi diuji. Pasca ketuanya ditangkap KPK, mudah-mudahan sidangnya lebih proper," pungkasnya.

Seperti diketahui, Forum BUMN, Biro Hukum Kementerian BUMN dan Pusat Pengkajian Masalah Strategis Universitas Indonesia mengajukan uji materi (Judicial review) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dengan tujuan memisahkan aset BUMN dari keuangan negara dan agar BPK tidak bisa melakukan audit terhadap BUMN.

Pada intinya pemohon menyatakan bahwa kekayaan BUMN tidak masuk lingkup dalam keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara. Pasal yang diminta untuk diuji materi adalah Pasal 2 huruf g dan I UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara.

Adapun Pasal 2 huruf g dan I berbunyi, "Keuangan negara sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 1 meliputi (huruf g) kekayaan negara atau kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara atau perusahaan daerah dan (huruf I) kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah."

Yang dimaksud dengan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Baca berita:
Uji materi UU Keuangan Negara tidak tepat
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2677 seconds (0.1#10.140)