Publik diminta awasi uji materi UU Keuangan Negara

Senin, 25 November 2013 - 16:59 WIB
Publik diminta awasi...
Publik diminta awasi uji materi UU Keuangan Negara
A A A
Sindonews.com - Diduga ada motif politik dalam permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Oleh karena itu publik diminta untuk mengawasi adanya dugaan motif politik dalam permohonan uji materi yang diajukan oleh forum Badan Usaha Milik Nehara (BUMN), biro hukum Kementerian BUMN, dan Pusat Pengkajian masalah strategis Universitas Indonesia tersebut.

"Motif politik dalam uji materi Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang BPK harus diwaspadai," ujar rohaniawan yang juga pemerhati antikorupsi Romo Benny Susetyo, dalam diskusi bertema 'MK Jangan Biarkan BUMN Jadi Sarang Koruptor: Penyikapan Atas <>Judicial Review Keuangan Negara' di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2013).

Sebab, kata dia, dalam konteks Pemilu 2014, aset BUMN dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bisa dikorupsi.

Seperti diketahui, forum BUMN, biro hukum Kementerian BUMN dan Pusat Pengkajian masalah strategis Universitas Indonesia mengajukan uji materi Undang-Undang Nomer 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan UU Nomer 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan tujuan memisahkan aset BUMN dari keuangan negara dan agar BPK tidak bisa melakukan audit terhadap BUMN.

Pada intinya pemohon menyatakan bahwa kekayaan BUMN tidak masuk lingkup dalam keuangan Negara sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara. Pasal yang diminta untuk diuji materi adalah pasal 2 huruf g dan I uU Nomer 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara.

Adapun pasal 2 huruf g dan I berbunyi "keuangan negara sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 1 meliputi (huruf g) kekayaan negara atau kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara atau perusahaan daerah dan (huruf I) kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah."

Yang dimaksud dengan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Uji materi UU Keuangan Negara tidak tepat
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1019 seconds (0.1#10.140)