Mahfud nilai pemeriksaan Boediono sudah sesuai prosedur
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai bahwa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjalankan prosedur dan sama sekali tidak memberikan keistimewaan terhadap Wakil Presiden, Boediono yang kemarin dimintai keterangan terkait perkara bailout Bank Century di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.
"Bahwa di kantornya itu boleh saja di undang-undang. Dulu, Yulianis juga diperiksa di hotel jadi boleh saja," kata Mahfud di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2013).
Menurut Mahfud, selama masih belum menjadi tersangka dalam perkara bailout Bank Century, Boediono diperbolehkan diperiksa dimana pun.
"KPK boleh meminta keterangan dimana saja, tidak harus disebutkan tempatnya di mana. Pak Boediono sampai sekarang baru dimintai keterangan, bukan diperiksa. Itu dua hal yang berbeda," papar Mahfud.
Baca berita:
Pemeriksaan KPK hari Sabtu usulan Boediono
"Bahwa di kantornya itu boleh saja di undang-undang. Dulu, Yulianis juga diperiksa di hotel jadi boleh saja," kata Mahfud di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2013).
Menurut Mahfud, selama masih belum menjadi tersangka dalam perkara bailout Bank Century, Boediono diperbolehkan diperiksa dimana pun.
"KPK boleh meminta keterangan dimana saja, tidak harus disebutkan tempatnya di mana. Pak Boediono sampai sekarang baru dimintai keterangan, bukan diperiksa. Itu dua hal yang berbeda," papar Mahfud.
Baca berita:
Pemeriksaan KPK hari Sabtu usulan Boediono
(kri)