Rapikan sistem keuangan Haji, baru naikan dana setoran
A
A
A
Sindonews.com – DPR RI meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk mempertimbangkan kenaikan dana setoran awal sebesar Rp30 juta, dikarenakan sistem mekanisme pengelolaan dana haji masih berantakan dan belum transparan.
Anggota DPR Komisi VIII Abdul Karding mengatakan, sampai saat ini Kementerian agama belum membicarakan kepada DPR terkait kenaikan dana optimalisasi haji. Sebelumnya Menteri Agama (Menag) menaikan dan setoran awal sebesar Rp25 juta dari Rp20 juta tanpa persetujuan DPR.
“Kesalahan itu kami minta jangan diulang. Terlebih kita harus hitung terlebih dahulu untung rugi serta pengamanan dan transparasi yang masih kurang dilakukan pemerintah,” tandasnya saat dihubungi KORAN SINDO, Minggu, 25 November 2013.
Menurut dia, pemeritah harus menjelaskan bagaimana mekanisme, pengelolaan dan manfaatnya jika dana setoran awal dinaikan. Hal ini menjadi wajib dijelaskan kepada publik karena banyaknya masyarakat yang bergantung pada penyelenggaraan haji reguler.
Sampai saat ini pemerintah belum dapat menemukan stimulasi guna mengatur dana optimalisasi jemaah dari setoran awal yang dibayarkan. Sayangnya dana tersebut digunakan bukan kepada jemaah yang bersangkutan tetapi jemaah lain yang berangkat.
“Jadi jika ada jemaah yang baru berangkat haji 10 tahun mendatang namun uangnya sudah digunakan untuk jemaah lain. Ini merupakan kelemahan yang harus dibenahi karena hal ini bukan hak dia,” kata dia.
Selain itu, lanjut dia, dana outstanding saat ini sudah mendekati Rp80 triliun. Hal ini dapat dihitung dari berapa jumlah uang yang ada ditambah berapa jumlah jemaah haji yang mendaftarkan dikali dengan dana setoran awal ditambah dengan dana setoran awal hal tersebut dapat dihitung berapa dana outsatanding yang ada saat ini. Bukan hanya itu, pemerintah harus memperbaiki dana sisa operasional haji yang rata-rata setiap tahunya sebesar Rp250 miliar sejak 2006.
“Pemerintah juga harus menjelaskan Dana Abadi Umat (DAU) yang saat ini dibekukan. Dulu itu DAU ada sekitar Rp2 triliun karena dana sisa operasional haji masuk ke DAU dan sekarang sudah diblokir kemana uanganya,” papar dia.
Anggota DPR Komisi VIII Amran mengatakan, sebelum pemerintah menaikan dana setoran awal haji menjadi Rp30 juta sebaiknya pemerintah menghapus dana setoran haji yang dilakukan oleh perbankan. Hal ini dikarenakan dana setoran awal haji yang dilakukan perbankan memperbanyak daftar tunggu jemaah.
“kebijakan ini dapat dipertimbangkan, karena para perbankan mampu menalangi setoran awal dan memberikan keringanan dalam pelunasan,” kata dia.
Menurut dia, dengan mengahpuaskan dana setoran awal haji yang dilakukan perbankan dapat mengerem penumpukan antrean panjang calon jemaah. Selain itu, lanjut dia, pemerintah harus memperbaiki sistem pengelolaan dana haji. Karena selama ini diperhitungkan bahwa pemerintah masih kurang transparan, baik dalam bentuk investasi dan laporan rutin yang seharusnya dilakukan.
Dalam hal ini pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat kenapa dana setoran awal dinaikan dan dikemanakan dana tersebut serta manfaat yang diterima jemaah nantinya.
“Ini jelas masyarakat harus tau kemana uang mereka dan apa yang akan diterima jemaah nantinya. Pemerintah harus memperbaiki sistem keuangan dan pengelolaanya agar lebih transparan.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan, jumlah setoran awal untuk calon jemaah haji akan dinaikkan dari Rp25 juta menjadi Rp30 juta. Kenaikan ini direncanakan akan diberlakukan mulai akhir 2013 atau awal 2014 mendatang. Sesuai aturan yang berlaku. Hal ini diperhitungkan dapat mempermudah pelunasan.
Selama ini jumlah calon jemaah yang mendaftar rata-rata 40 ribu orang per bulan, dinaikkannya jumlah setoran awal ini diperkirakan akan meningkatkan total outstanding jumlah dana haji yang kini sudah berjumlah Rp60 triliun.
"Saya perkirakan pada 2020 jumlahnya bisa mencapai Rp150 triliun," tandas Menag saat ditemui di Jakarta, Minggu, 24 November 2013.
SDA mengatakan, saat ini outstanding dana haji hampir mencapai Rp60 triliun yang terdiri dari biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp57 triliun dan Dana Abadi Umat sebesar Rp2,4 triliun. Sebanyak Rp31,5 triliun diantaranya ditempatkan di sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Sedangkan dana sebesar Rp26 Triliun ditempatkan di 27 bank dengan komposisi 50% di bank konvensional dan 50% di bank syariah. “Pemerintah juga akan mewajibkan bank-bank penerima setoran dana haji untuk menyediakan virtual account bagi para calon jemaah haji,” kata dia.
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu mengatakan, kewajiban menyediakan virtual account berkaitan dengan pemantauan nilai manfaat yang bisa didapatkan calon jemaah haji. Ia mengatakan bank-bank mana saja yang akan ditunjuk menjadi bank penerima setoran dana haji akan segera diumumkan.
"Kami utamakan bank-bank ini adalah bank syariah atau yang memiliki unit syariah dalam pengelolaannya," ungkap Anggito.
Menteri Keuangan (Menkeu) Muhammad Chatib Basri mengatakan, partisipasi Kemenag dalam penempatan dana haji di sukuk negara diharapkan dana haji menjadi utama dalam pasar sukuk di Indonesia dengan partisipasi lelang sukuk negara di pasar perdana. Dana haji dapat memberikan tambahan likuiditas di pasar skunder bagi investor sukuk di Indonesia.
Selain itu, total dana haji yang ditempat di sukuk sudah mencapai Rp41,8 triliun dengan nominal outstanding per November 2013 mencapai Rp31,5 triliun atau 19 persen dari total outstanding sukuk negara.
"Penempatan dana haji di sukuk turut serta mendiversifikasi instrumen pembiayaan dan ikut serta dalam pengembangan pasar keuangan syariah di Indonesia," tegasnya.
Perlu kajian mendalam untuk RUU kelola uang haji
Anggota DPR Komisi VIII Abdul Karding mengatakan, sampai saat ini Kementerian agama belum membicarakan kepada DPR terkait kenaikan dana optimalisasi haji. Sebelumnya Menteri Agama (Menag) menaikan dan setoran awal sebesar Rp25 juta dari Rp20 juta tanpa persetujuan DPR.
“Kesalahan itu kami minta jangan diulang. Terlebih kita harus hitung terlebih dahulu untung rugi serta pengamanan dan transparasi yang masih kurang dilakukan pemerintah,” tandasnya saat dihubungi KORAN SINDO, Minggu, 25 November 2013.
Menurut dia, pemeritah harus menjelaskan bagaimana mekanisme, pengelolaan dan manfaatnya jika dana setoran awal dinaikan. Hal ini menjadi wajib dijelaskan kepada publik karena banyaknya masyarakat yang bergantung pada penyelenggaraan haji reguler.
Sampai saat ini pemerintah belum dapat menemukan stimulasi guna mengatur dana optimalisasi jemaah dari setoran awal yang dibayarkan. Sayangnya dana tersebut digunakan bukan kepada jemaah yang bersangkutan tetapi jemaah lain yang berangkat.
“Jadi jika ada jemaah yang baru berangkat haji 10 tahun mendatang namun uangnya sudah digunakan untuk jemaah lain. Ini merupakan kelemahan yang harus dibenahi karena hal ini bukan hak dia,” kata dia.
Selain itu, lanjut dia, dana outstanding saat ini sudah mendekati Rp80 triliun. Hal ini dapat dihitung dari berapa jumlah uang yang ada ditambah berapa jumlah jemaah haji yang mendaftarkan dikali dengan dana setoran awal ditambah dengan dana setoran awal hal tersebut dapat dihitung berapa dana outsatanding yang ada saat ini. Bukan hanya itu, pemerintah harus memperbaiki dana sisa operasional haji yang rata-rata setiap tahunya sebesar Rp250 miliar sejak 2006.
“Pemerintah juga harus menjelaskan Dana Abadi Umat (DAU) yang saat ini dibekukan. Dulu itu DAU ada sekitar Rp2 triliun karena dana sisa operasional haji masuk ke DAU dan sekarang sudah diblokir kemana uanganya,” papar dia.
Anggota DPR Komisi VIII Amran mengatakan, sebelum pemerintah menaikan dana setoran awal haji menjadi Rp30 juta sebaiknya pemerintah menghapus dana setoran haji yang dilakukan oleh perbankan. Hal ini dikarenakan dana setoran awal haji yang dilakukan perbankan memperbanyak daftar tunggu jemaah.
“kebijakan ini dapat dipertimbangkan, karena para perbankan mampu menalangi setoran awal dan memberikan keringanan dalam pelunasan,” kata dia.
Menurut dia, dengan mengahpuaskan dana setoran awal haji yang dilakukan perbankan dapat mengerem penumpukan antrean panjang calon jemaah. Selain itu, lanjut dia, pemerintah harus memperbaiki sistem pengelolaan dana haji. Karena selama ini diperhitungkan bahwa pemerintah masih kurang transparan, baik dalam bentuk investasi dan laporan rutin yang seharusnya dilakukan.
Dalam hal ini pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat kenapa dana setoran awal dinaikan dan dikemanakan dana tersebut serta manfaat yang diterima jemaah nantinya.
“Ini jelas masyarakat harus tau kemana uang mereka dan apa yang akan diterima jemaah nantinya. Pemerintah harus memperbaiki sistem keuangan dan pengelolaanya agar lebih transparan.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan, jumlah setoran awal untuk calon jemaah haji akan dinaikkan dari Rp25 juta menjadi Rp30 juta. Kenaikan ini direncanakan akan diberlakukan mulai akhir 2013 atau awal 2014 mendatang. Sesuai aturan yang berlaku. Hal ini diperhitungkan dapat mempermudah pelunasan.
Selama ini jumlah calon jemaah yang mendaftar rata-rata 40 ribu orang per bulan, dinaikkannya jumlah setoran awal ini diperkirakan akan meningkatkan total outstanding jumlah dana haji yang kini sudah berjumlah Rp60 triliun.
"Saya perkirakan pada 2020 jumlahnya bisa mencapai Rp150 triliun," tandas Menag saat ditemui di Jakarta, Minggu, 24 November 2013.
SDA mengatakan, saat ini outstanding dana haji hampir mencapai Rp60 triliun yang terdiri dari biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp57 triliun dan Dana Abadi Umat sebesar Rp2,4 triliun. Sebanyak Rp31,5 triliun diantaranya ditempatkan di sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Sedangkan dana sebesar Rp26 Triliun ditempatkan di 27 bank dengan komposisi 50% di bank konvensional dan 50% di bank syariah. “Pemerintah juga akan mewajibkan bank-bank penerima setoran dana haji untuk menyediakan virtual account bagi para calon jemaah haji,” kata dia.
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu mengatakan, kewajiban menyediakan virtual account berkaitan dengan pemantauan nilai manfaat yang bisa didapatkan calon jemaah haji. Ia mengatakan bank-bank mana saja yang akan ditunjuk menjadi bank penerima setoran dana haji akan segera diumumkan.
"Kami utamakan bank-bank ini adalah bank syariah atau yang memiliki unit syariah dalam pengelolaannya," ungkap Anggito.
Menteri Keuangan (Menkeu) Muhammad Chatib Basri mengatakan, partisipasi Kemenag dalam penempatan dana haji di sukuk negara diharapkan dana haji menjadi utama dalam pasar sukuk di Indonesia dengan partisipasi lelang sukuk negara di pasar perdana. Dana haji dapat memberikan tambahan likuiditas di pasar skunder bagi investor sukuk di Indonesia.
Selain itu, total dana haji yang ditempat di sukuk sudah mencapai Rp41,8 triliun dengan nominal outstanding per November 2013 mencapai Rp31,5 triliun atau 19 persen dari total outstanding sukuk negara.
"Penempatan dana haji di sukuk turut serta mendiversifikasi instrumen pembiayaan dan ikut serta dalam pengembangan pasar keuangan syariah di Indonesia," tegasnya.
Perlu kajian mendalam untuk RUU kelola uang haji
(lal)