JK: Penyadapan yang dilakukan Australia ilegal

Jum'at, 22 November 2013 - 14:12 WIB
JK: Penyadapan yang...
JK: Penyadapan yang dilakukan Australia ilegal
A A A
Sindonews.com - Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menilai, penyadapan yang dilakukan oleh Pemerintah Australia dan Amerika Serikat (AS) sangat keterlaluan dan tidak dapat dimaafkan.

Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) ini menegaskan, terlebih yang disadap adalah Kepala Pemerintahan Pusat yakni, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kita harus minta penjelasan dan memprotesnya dengan keras, apalagi yang di sana (disadap) Kepala Negara, Wakil Presiden, Ibu Presiden, kan kelewatan," tegas Kalla di Gudang 007, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (22/11/2013).

Menurut Kalla, tindakan penyadapan yang dilakukan oleh Pemerintah Australia dan AS adalah sebuah tindakan yang masuk dalam status ilegal. "Itu suatu tindakan yang salah dan ilegal serta tidak etis untuk negara sahabat," pungkasnya.

Untuk itu, Kalla meminta kepada Presiden SBY, untuk memprotes Pemerintah Australia dan AS tersebut dan mengklarifikasi apa yang dilakukan atas tindakan sadapnya.

Berita terkait:
Pemerintah diminta tak lakukan pembicaraan penting di telepon.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3011 seconds (0.1#10.140)