Alasan ilegal, KPU tak urusi TKI deportasi

Jum'at, 22 November 2013 - 13:57 WIB
Alasan ilegal, KPU tak urusi TKI deportasi
Alasan ilegal, KPU tak urusi TKI deportasi
A A A
Sindonews.com - Pekerjaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang berpindah-pindah tempat membuat pusing Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan mereka ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 mendatang.

Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, pihaknya belum mengetahui angka persis berapa jumlah TKI yang berpindah tempat di negara asing karena status pekerjaannya tersebut.

Hadar menyebut, para TKI tersebut merupakan warga ilegal. Di mana, kata dia, kecenderungan sebagai warga ilegal akan takut jika dilakukan pendataan.

"Perkiraan saya belum. Karena mereka adalah orang-orang yang ilegal," kata Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (22/11/2013).

Menurut Hadar, jika warga pendatang tersebut mempunyai identitas resmi, maka saat Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bersama KBRI dan Kemenakertrans melakukan pendataan mudah terdeteksi.

"Orang-orang ilegal takut dong didaftar, walaupun kami kemarin mengundang, ayo dong siapa, monggo," ujarnya.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant Care menyayangkan sikap KPU yang tak serius mengakomodir suara para TKI yang dideportasi di luar negeri. Migrant Care berpendapat, seharusnya keberadaan mereka harus tetap diperhatikan hak pilihnya.

Sebab, para TKI yang dideportasi jumlahnya mencapai puluhan ribu orang. BAgian Pemilu Luar Negeri Migrant Care, mencatat pemilih kategori itu mencapai 80 ribu orang.

Soal deportasi, KPU harus atasi pemilih TKI
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7391 seconds (0.1#10.140)
pixels