Sekjend DPR di periksa KPK untuk kasus Hambalang

Jum'at, 22 November 2013 - 11:40 WIB
Sekjend DPR di periksa KPK untuk kasus Hambalang
Sekjend DPR di periksa KPK untuk kasus Hambalang
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sekjend DPR RI Winantuningtyastiti sebagai saksi, untuk Tersangka Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Winantuningtyas tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Namun dia tidak banyak berkomentar seputar kasus proyek Hambalang yang sudah menyeret banyak pihak.

"Diperiksa untuk Pak Anas," kata dia saat tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2013).

Winantuningtyas menolak berkomentar banyak mengenai pemeriksaan hari ini. Perempuan berkerudung itu memilih langsung masuk ke dalam Gedung KPK.

Sementara, untuk dugaan korupsi proyek Hambalang, penyidik KPK memanggil dua orang yang sudah berstatus tersangka yakni Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor dan Mahfud Suroso Dirut PT Dutasari Citralaras.

"Teuku Bagus akan diperiksa sebagai saksi, MS diperiksa sebagai tersangka," kata kepala pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha.

Sebelum Andi jabat Menpora, ada ijon proyek Hambalang
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0570 seconds (0.1#10.140)