Kemenkominfo berharap operator tak terlibat penyadapan
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika berharap, tidak ada satupun operator telekomunikasi yang terlibat dalam kasus penyadapan yang dilakukan intelijen Australia, terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan beberapa pejabat lainnya.
"Harapan kami tidak ada keterlibatan pihak operator. Karena mereka saya yakin sangat hati-hati," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2013).
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa selama ini pihaknya tak pernah berprasangka buruk, terhadap sejumlah operator telekomunikasi dalam kasus penyadapan ini.
"Kami sejauh ini sangat berparasangka positif, tidak ada keterlibatan operator. Karena aparat penegak hukum, mau nyadap prosesnya panjang," tuturnya.
"Misalnya dari polisi kirim surat ke Dirut Operator A atau B, tembusan ke Menkominfo. Lalu si calon yang mau disadap itu, terkena dugaan apa, minimal pasal dugaannya lima tahun," ungkapnya.
"Ketiga harus jelas person incharge-nya siapa? Keempat, nyadapnya tidak dari operator, tapi dari kantor aparat penegak hukumnya. Masing-masing kantor aparat penegak hukum punya alat sadap," tambahnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
"Harapan kami tidak ada keterlibatan pihak operator. Karena mereka saya yakin sangat hati-hati," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2013).
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa selama ini pihaknya tak pernah berprasangka buruk, terhadap sejumlah operator telekomunikasi dalam kasus penyadapan ini.
"Kami sejauh ini sangat berparasangka positif, tidak ada keterlibatan operator. Karena aparat penegak hukum, mau nyadap prosesnya panjang," tuturnya.
"Misalnya dari polisi kirim surat ke Dirut Operator A atau B, tembusan ke Menkominfo. Lalu si calon yang mau disadap itu, terkena dugaan apa, minimal pasal dugaannya lima tahun," ungkapnya.
"Ketiga harus jelas person incharge-nya siapa? Keempat, nyadapnya tidak dari operator, tapi dari kantor aparat penegak hukumnya. Masing-masing kantor aparat penegak hukum punya alat sadap," tambahnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)