Soal penyadapan, Menkominfo keluarkan 7 instruksi

Kamis, 21 November 2013 - 16:08 WIB
Soal penyadapan, Menkominfo...
Soal penyadapan, Menkominfo keluarkan 7 instruksi
A A A
Sindonews.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengeluarkan tujuh instruksi kepada seluruh operator telekomunikasi.

Instruksi tersebut menanggapi kasus penyadapan yang dilakukan intelijen Australia terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan beberapa pejabat lainnya pada tahun 2009, yang dikabarkan baru-baru ini oleh sejumlah media Australia.

Tifatul menyebut tujuh instruksinya itu dengan sebutan waspadalah, atau pengawasan penyadapan salah kaprah. Instruksi tersebut diucapkannya dihadapan para direksi seluruh operator.

"Pertama, meminta seluruh operator telekomunikasi untuk memastikan kembali, keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi RI 1 dan RI 2 sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan VVIP," ujar Tifatul saat jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2013).

Kedua, kata dia, meminta seluruh operator telekomunikasi untuk memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan. Ketiga, lanjut dia, meminta seluruh operator telekomunikasi untuk mengevaluasi outsourching jaringan dan memperketat perjanjian kerja sama.

Kemudian, instruksi keempat yakni meminta seluruh operator telekomunikasi untuk memastikan hanya aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penyadapan. Aparat penegak hukum dimaksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Kelima, meminta seluruh operator telekomunikasi untuk memeriksa apakah ada penyusup-penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal," tuturnya.

Lalu, instruksi yang keenam, adalah meminta seluruh operator telekomunikasi untuk melakukan pengujian atau audit terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan, apakah ada 'back door' atau 'bot net' yang dititipkan oleh vendor.

"Ketujuh, meminta seluruh operator telekomunikasi untuk melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, informasi pribadi sebagai modem licensing," imbuhnya.

Baca berita:
SBY tunggu penjelasan resmi Australia soal penyadapan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7069 seconds (0.1#10.140)