Soal penyadapan, Menkominfo keluarkan 7 instruksi

Kamis, 21 November 2013 - 16:08 WIB
Soal penyadapan, Menkominfo...
Soal penyadapan, Menkominfo keluarkan 7 instruksi
A A A
Sindonews.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengeluarkan tujuh instruksi kepada seluruh operator telekomunikasi.

Instruksi tersebut menanggapi kasus penyadapan yang dilakukan intelijen Australia terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan beberapa pejabat lainnya pada tahun 2009, yang dikabarkan baru-baru ini oleh sejumlah media Australia.

Tifatul menyebut tujuh instruksinya itu dengan sebutan waspadalah, atau pengawasan penyadapan salah kaprah. Instruksi tersebut diucapkannya dihadapan para direksi seluruh operator.

"Pertama, meminta seluruh operator telekomunikasi untuk memastikan kembali, keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi RI 1 dan RI 2 sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan VVIP," ujar Tifatul saat jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2013).

Kedua, kata dia, meminta seluruh operator telekomunikasi untuk memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan. Ketiga, lanjut dia, meminta seluruh operator telekomunikasi untuk mengevaluasi outsourching jaringan dan memperketat perjanjian kerja sama.

Kemudian, instruksi keempat yakni meminta seluruh operator telekomunikasi untuk memastikan hanya aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penyadapan. Aparat penegak hukum dimaksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Kelima, meminta seluruh operator telekomunikasi untuk memeriksa apakah ada penyusup-penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal," tuturnya.

Lalu, instruksi yang keenam, adalah meminta seluruh operator telekomunikasi untuk melakukan pengujian atau audit terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan, apakah ada 'back door' atau 'bot net' yang dititipkan oleh vendor.

"Ketujuh, meminta seluruh operator telekomunikasi untuk melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, informasi pribadi sebagai modem licensing," imbuhnya.

Baca berita:
SBY tunggu penjelasan resmi Australia soal penyadapan
(kri)
Berita Terkait
RUU Penyadapan Diusulkan...
RUU Penyadapan Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
KY Usulkan Penyadapan...
KY Usulkan Penyadapan Mandiri untuk Mengawasi Kinerja Hakim
Gagas Usulan RUU Penyadapan,...
Gagas Usulan RUU Penyadapan, Komisi III: Harus Berbasis HAM
Macron Minta Penjelasan...
Macron Minta Penjelasan PM Israel Soal Spyware Pegasus
1.460 Penyadapan Dilakukan...
1.460 Penyadapan Dilakukan KPK Sepanjang Tahun 2022
KPK Ungkap Ada Sosok...
KPK Ungkap Ada Sosok yang Disadap pada Kasus Harun Masiku
Berita Terkini
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Infografis
7 Negara Penghafal Alquran...
7 Negara Penghafal Alquran Terbanyak di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved