Samad dukung vonis MA terhadap Angie
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan, bahwa putusan vonis Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman Angelina Sondakh, dari empat tahun enam bulan menjadi 12 tahun penjara, untuk memberikan efek jera terhadap para terdakwa kasus korupsi.
"Jadi begini, kami ingin setiap terdakwa korupsi itu, putusannya memberi efek jera. Agar orang berpikir," kata Samad di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2013).
Selain itu, Samad juga berharap agar kasus Angelina Sondakh tersebut tidak terjadi kembali, dan para koruptor bisa belajar dari kasus Angelina Sondakh. "Itu agar mereka jera juga," pungkas Samad.
Sebelumnya, MA memperberat hukuman Angelina Sondakh alias Angie empat tahun enam bulan menjadi 12 tahun penjara, dan hukuman denda Rp500 juta. Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan, berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta atau sekira Rp27,4 miliar.
Klik di sini untuk berita terkait.
"Jadi begini, kami ingin setiap terdakwa korupsi itu, putusannya memberi efek jera. Agar orang berpikir," kata Samad di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2013).
Selain itu, Samad juga berharap agar kasus Angelina Sondakh tersebut tidak terjadi kembali, dan para koruptor bisa belajar dari kasus Angelina Sondakh. "Itu agar mereka jera juga," pungkas Samad.
Sebelumnya, MA memperberat hukuman Angelina Sondakh alias Angie empat tahun enam bulan menjadi 12 tahun penjara, dan hukuman denda Rp500 juta. Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan, berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta atau sekira Rp27,4 miliar.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)