Abraham: JK bisa ungkap aktor intelektual Century

Kamis, 21 November 2013 - 08:03 WIB
Abraham: JK bisa ungkap aktor intelektual Century
Abraham: JK bisa ungkap aktor intelektual Century
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini keterangan mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla mampu mengungkap aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Pemeriksaan Pak Jusuf Kalla (JK) itu harapannya KPK adalah dengan keterangan Pak JK bisa ungkap aktor intelektual (intelectual dader) kasus Century," tegas Ketua KPK Abraham Samad kepada SINDO di Jakarta, Rabu 20 November 2013 malam.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, JK akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus Century, Budi Mulya pada Kamis 21 November 2013. Sebagai saksi JK tentu diperiksa karena pengetahuannya. Terutama apa yang ada di dalam dirinya.

JK bahkan dikualifikasi sebagai saksi ahli yang memiliki informasi yang sangat penting untuk merekonstruksi kasus Century yang tengah ditangani KPK. Bahkan hingga membuat terang siapa aktor intelektualnya.

"Keterangan Pak JK bisa rekonstruksi kasus Century. Keterangannya bisa buat terang kasus ini. Bisa saja untuk mengetahui pengambil kebijakan soal Century," ungkap Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin sore.

Pakar ekonomi Universitas Indonesia (UI) Ichsanuddin Noorsy menyatakan, dalam rangka FPJP secara jelas pengambil kebijakan itu adalah Gubernur BI Boediono. Karena Gubernur BI mengubah dua hal. Pertama, mengubah PBI. Kedua kemudian berdasarkan perubahan PBI itu Boediono memberikan FPJP.

Tetapi kata dia, ketika dinyatakan sebagai Bank Century sebagai bank yang layak ditalangi dengan bailout Rp6,7 triliun, Gubernur BI bukan pelaku utama. Boediono hanya disebut turut serta melakukan.

"Tetapi di FPJB dia (Boediono) pelaku utama bersama dengan BM. Begitu terseretnya Boediono dan Budi Mulya. Jadi beda disitu melihatnya," tandas Ichsanuddin usai diperiksa sebagai saksi ahli di KPK, Jakarta, di hari yang sama.

Sementara kuasa hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan mengatakan, hari ini penyidik memeriksa kliennya sebagai tersangka dan sudah masuk subtansi. Tetapi penyidik belum menanyakan soal peran Boediono.

Dia menuturkan, meski keputusan di deputi gubernur itu collective collegial belum bisa disimpulkan hanya Budi Mulya yang dijerat. Menurutnya, KPK masih mengumpulkan fakta-fakta tentang bagaimana proses pemberian repo aset atau di dalam undang-undang disebut FPJP.

Di sisi lain dia mengakui bahwa keputusan FPJP itu bukan putusan seorang deputi, tapi putusan rapat dewan gubernur. Sementara untuk penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik atau tidak karena bukan bidangnya.

"Itu disampaikan dalam rapat dewan gubernur. Itu putusan rapat dewan gubernur," tegasnya.

Baca berita:
JK diharapkan ungkap aktor intelektual kasus Century
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8879 seconds (0.1#10.140)