KPU ingin kontribusi parpol untuk perbaiki DPT
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merekapitulasi ulang Daftar Pemilih Tetap (DPT), hasil perbaikan pada 4 Desember 2013 mendatang.
Namun, KPU rupanya tak mampu mengerjakan sendiri tanpa memperoleh data pendukung dari partai politik (parpol), terkait pemilih bermasalah.
KPU menginginkan partai politik bisa langsung melaporkan temuan DPT bermasalah kepada petugas KPU di tingkat Kabupaten atau kota, sebagai modal penyisiran. Data tersebut harus disertakan dengan by name by address.
"Jadi kalau kontribusi parpol sudah secara nasional, justru tidak akan seperti sekarang," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2013).
Menurut Husni, KPU mempermudah parpol dengan membekali data dalam bentuk soft copy. Data tersebut langsung dibagikan kepada perwakilan parpol dari tingkat kabupaten atau kota, atau bahkan tingkat kecamatan.
Namun, KPU berharap parpol bisa menjelaskan kepada pengurus partai di daerah untuk mengkroscek dengan teliti. "Kan niatnya sama-sama baik, bukan sesuatu yang berlawanan," ucap Husni.
Untuk diumumkan kembali pada 4 Desember mendatang, KPU belum bisa memastikan berapa jumlah DPT yang dibersihkan. Sebelumnya, KPU mengklaim telah menyisir 3,5 juta pemilih. Jumlah tersebut, dari total 10,4 juta pemilih bermasalah.
Sementara itu, DPT bermasalah sebelumnya banyak diisi pemilih tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tetapi, belakangan sejumlah partai politik juga menemukan pemilih bermasalah kategori pemilih ganda.
Berita terkait:
KPU isyaratkan DPT bisa berubah.
Namun, KPU rupanya tak mampu mengerjakan sendiri tanpa memperoleh data pendukung dari partai politik (parpol), terkait pemilih bermasalah.
KPU menginginkan partai politik bisa langsung melaporkan temuan DPT bermasalah kepada petugas KPU di tingkat Kabupaten atau kota, sebagai modal penyisiran. Data tersebut harus disertakan dengan by name by address.
"Jadi kalau kontribusi parpol sudah secara nasional, justru tidak akan seperti sekarang," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2013).
Menurut Husni, KPU mempermudah parpol dengan membekali data dalam bentuk soft copy. Data tersebut langsung dibagikan kepada perwakilan parpol dari tingkat kabupaten atau kota, atau bahkan tingkat kecamatan.
Namun, KPU berharap parpol bisa menjelaskan kepada pengurus partai di daerah untuk mengkroscek dengan teliti. "Kan niatnya sama-sama baik, bukan sesuatu yang berlawanan," ucap Husni.
Untuk diumumkan kembali pada 4 Desember mendatang, KPU belum bisa memastikan berapa jumlah DPT yang dibersihkan. Sebelumnya, KPU mengklaim telah menyisir 3,5 juta pemilih. Jumlah tersebut, dari total 10,4 juta pemilih bermasalah.
Sementara itu, DPT bermasalah sebelumnya banyak diisi pemilih tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tetapi, belakangan sejumlah partai politik juga menemukan pemilih bermasalah kategori pemilih ganda.
Berita terkait:
KPU isyaratkan DPT bisa berubah.
(maf)