KPK jadwal ulang pemeriksaan Athiyyah
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan mantan Komisaris PT Dutasari Citralaras, Athiyyah Laila. Athiyyah tidak memenuhi panggilan KPK lantaran sakit.
"Sakit, sehingga tidak hadir, akan dijdwal ulang," kata juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2013).
Kendati demikian, Johan mengaku belum mengetahui kapan penyidik KPK akan memanggil ulang istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu. "Saya belum tahu kapan dijadwal ulang," imbuhnya.
Athiyyah, kata Johan, sudah melayangkan surat kepada penyidik KPK tentang alasannya tak memenuhi panggilan KPK. "Sudah memberi surat, yang bersangkutan sakit, ada pemberitahuan, kalau mangkir tidak ada pemberitahuan," tukasnya.
Seperti diketahui, Athiyyah sedianya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Mahfud Suroso, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Sport Center, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
KPK menjerat Machfud dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Machfud ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai dirut PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor proyek Hambalang yang bekerja sama dengan operasi (KSO) PT Adhi Karya dan Wijaya Karya dalam pengerjaan mekanikal elektrikal Hambalang.
Korupsi Hambalang, KPK urung periksa SBY dan Ibas
"Sakit, sehingga tidak hadir, akan dijdwal ulang," kata juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2013).
Kendati demikian, Johan mengaku belum mengetahui kapan penyidik KPK akan memanggil ulang istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu. "Saya belum tahu kapan dijadwal ulang," imbuhnya.
Athiyyah, kata Johan, sudah melayangkan surat kepada penyidik KPK tentang alasannya tak memenuhi panggilan KPK. "Sudah memberi surat, yang bersangkutan sakit, ada pemberitahuan, kalau mangkir tidak ada pemberitahuan," tukasnya.
Seperti diketahui, Athiyyah sedianya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Mahfud Suroso, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Sport Center, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
KPK menjerat Machfud dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Machfud ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai dirut PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor proyek Hambalang yang bekerja sama dengan operasi (KSO) PT Adhi Karya dan Wijaya Karya dalam pengerjaan mekanikal elektrikal Hambalang.
Korupsi Hambalang, KPK urung periksa SBY dan Ibas
(lal)