Sengketa pemilukada seharusnya bukan di MK

Senin, 18 November 2013 - 15:23 WIB
Sengketa pemilukada seharusnya bukan di MK
Sengketa pemilukada seharusnya bukan di MK
A A A
Sindonews.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman meminta penanganan sengketa pemilukada ke depan, tidak lagi ditangani Mahkamah Kontitusi (MK).

Sebab tugas dan tanggung jawab MK jauh lebih berat untuk mengurusi soal layak atau tidaknya sebuah pasal dalam undang-undang negara bisa berlaku atau dibatalkan.

Terkait sengketa pemilukada, menurutnya lebih baik diserahkan kepada sistem peradilan umum atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang langsung di bawah kendali Mahkamah Agung (MA).

"Kita jangan menyerahkan sengketa pemilu kepada MK, sebab tugas MK sudah berat," ujar Benny, saat diskusi 'Mahkamah Kontitusi dan Perlindungan Hak Kontitusi Warga Negara' di Hotel Royal, Kuningan, Jakarta, Senin (18/11/2013).

Namun begitu, jika akhirnya UU akhirnya tetap memaksakan MK sebagai lembaga yang berwenang mengurus sengketa pemilukada, maka perlu ditunjuk satu badan yang mengurusi hal itu tanpa harus melibatkan hakim-hakim MK.

"Maka MK bisa membentuk satu badan yang bertugas mengurus sengketa pemilukada," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini.

Seperti diketahui, pascamencuatnya kasus suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar, kini lembaga kontitusi tinggi negara tersebut banyak menuai protes. Salah satu yang disoroti adalah soal mekanisme penanganan sengketa pemilukada. Sebagian kalangan meminta sengketa pemilukada tak lagi diselesaikan oleh hakim-hakim MK, melainkan cabang peradilan hukum tingkat negeri.

Kericuhan MK, JK salahkan Akil Mochtar
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5073 seconds (0.1#10.140)