Kekuatan politik pangkas kewenangan MK

Senin, 18 November 2013 - 10:49 WIB
Kekuatan politik pangkas...
Kekuatan politik pangkas kewenangan MK
A A A
Sindonews.com - Sistem kewenangan lembaga Mahkamah Kontitusi (MK) dinilai perlu diselamatkan. Apalagi, lembaga tersebut kini sedang mengalami penurunan kepercayaan publik setelah mantan Ketua MK, Akil Mochtar tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap pengurusan pemilukada.

Berdasarkan temuan dan riset Setara Institute, ditegaskan bahwa MK merupakan badan yudisial bukan badan politik. Sehingga, rekrutmen hakim-hakim MK seharusnya juga menggunakan mekanisme hakim agung.

"Model represenstasi dari intitusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif justru menggambarkan Mahkamah Kontitusi sebagai badan politik," kata Ketua Setara, Hendardi dalam diskusi bertema 'Mahkamah Kontitusi dan Perlindungan Hak Kontitusional Warga Negara', di Hotel Royal, Kuningan, Jakarta, Senin (18/11/2013).

Fungsi kewenangan MK sebagai badan yudisial melekat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut Hendardi, posisi tiga kekuasaan tersebut yang memiliki kewenangan dalam menentukan rekruitmen hakim-hakim MK bisa melemahkan.

"Kelemahan tiga jalur ini yang paling fundamental adalah potensi kepatuhan hakim konstitusi pada intitusi-intitusi yang mengusulkannya," ujarnya.

Untuk diketahui, diskusi yang diselenggarakan Setara Institue menghadirkan pembicara antara lain, Benny K Harman (Wakil Ketua Komisi VI DPR RI), Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra, Simon Butt (Associate Profesor of Law Faculty, Sydney University, Australia).

Serta menghadirkan bebera keynote speaker antara lain, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI), Duta Besar Berkuasa Penuh Republik Federal Jerman untuk Indonesia, Timor Leste dan ASEAN, Georg Witschel, serta Ketua Setara Hendardi.

Baca berita:
Dilema posko pengaduan korban putusan MK
(kri)
Berita Terkait
MK Dinilai Lakukan Pembangkangan...
MK Dinilai Lakukan Pembangkangan Konstitusi, Perppu Dianggap Perlu
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Hakim MK Anggap Perkara...
Hakim MK Anggap Perkara Gugatan Perppu Corona Urgen
Pasal 2 Perppu Penanganan...
Pasal 2 Perppu Penanganan Covid-19 Digugat, Ini Jawaban Stafsus Menkeu
Menguji Pasal Kekebalan...
Menguji Pasal Kekebalan Hukum Pejabat
Berita Terkini
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
Infografis
Politikus Muslim Mulai...
Politikus Muslim Mulai Kuasai Politik AS, Sinyal Kebangkitan Islam di Paman Sam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved