Kekuatan politik pangkas kewenangan MK

Senin, 18 November 2013 - 10:49 WIB
Kekuatan politik pangkas kewenangan MK
Kekuatan politik pangkas kewenangan MK
A A A
Sindonews.com - Sistem kewenangan lembaga Mahkamah Kontitusi (MK) dinilai perlu diselamatkan. Apalagi, lembaga tersebut kini sedang mengalami penurunan kepercayaan publik setelah mantan Ketua MK, Akil Mochtar tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap pengurusan pemilukada.

Berdasarkan temuan dan riset Setara Institute, ditegaskan bahwa MK merupakan badan yudisial bukan badan politik. Sehingga, rekrutmen hakim-hakim MK seharusnya juga menggunakan mekanisme hakim agung.

"Model represenstasi dari intitusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif justru menggambarkan Mahkamah Kontitusi sebagai badan politik," kata Ketua Setara, Hendardi dalam diskusi bertema 'Mahkamah Kontitusi dan Perlindungan Hak Kontitusional Warga Negara', di Hotel Royal, Kuningan, Jakarta, Senin (18/11/2013).

Fungsi kewenangan MK sebagai badan yudisial melekat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut Hendardi, posisi tiga kekuasaan tersebut yang memiliki kewenangan dalam menentukan rekruitmen hakim-hakim MK bisa melemahkan.

"Kelemahan tiga jalur ini yang paling fundamental adalah potensi kepatuhan hakim konstitusi pada intitusi-intitusi yang mengusulkannya," ujarnya.

Untuk diketahui, diskusi yang diselenggarakan Setara Institue menghadirkan pembicara antara lain, Benny K Harman (Wakil Ketua Komisi VI DPR RI), Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra, Simon Butt (Associate Profesor of Law Faculty, Sydney University, Australia).

Serta menghadirkan bebera keynote speaker antara lain, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI), Duta Besar Berkuasa Penuh Republik Federal Jerman untuk Indonesia, Timor Leste dan ASEAN, Georg Witschel, serta Ketua Setara Hendardi.

Baca berita:
Dilema posko pengaduan korban putusan MK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8697 seconds (0.1#10.140)
pixels