Dilema posko pengaduan korban putusan MK
A
A
A
Sindonews.com - Posko pengaduan "korban" putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dipandang sangat positif untuk menampung aspirasi rakyat. Namun, jika hanya dibiarkan begitu saja akan menimbulkan efek yang besar.
"Seandainya dibuat lembaga pengaduan, persoalan-persoalan atau putusan MK yang sudah berlalu itu bisa menjadi semacam bola salju, masyarakat akan melaporkan semuanya," kata Peneliti Senior Indonesia Public Institute Karyono Wibowo di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/11/2013).
Ia khawatir, jika ada pengaduan dari masyarakat mengenai putusan MK apakah bisa ditindak lanjuti. Sementara putusan MK bersifat final dan mengikat. Lalu, bagaimana mekanisme penyelesaiannya.
"Saya enggak tahu apa akan ada terobosan hukum, saya bukan ahli hukum. Saya melihatnya dari perspektif kebijakan publik, perspektif politik," paparnya.
Karyono menambahkan, jika ada pengaduan masyarakat mengenai hasil putusan sengketa pemilukada di MK yang ditengarai terjadi suap, lau tidak bisa ditindak lanjuti maka bisa saja memicu terjadinya konflik sosial.
"Saya kira ini menjadi konflik hukum. Kalau ini tudak segera diselesaikan akan berujung pada konflik sosial, seperti yang terjada kemarin (rusuh MK), bisa jadi gelombang aksi, karena terjadi akumulasi kekecewaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya MK," tukasnya.
Baca berita:
Ini cara melaporkan kasus ke Posko Pengaduan Konstitusi
"Seandainya dibuat lembaga pengaduan, persoalan-persoalan atau putusan MK yang sudah berlalu itu bisa menjadi semacam bola salju, masyarakat akan melaporkan semuanya," kata Peneliti Senior Indonesia Public Institute Karyono Wibowo di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/11/2013).
Ia khawatir, jika ada pengaduan dari masyarakat mengenai putusan MK apakah bisa ditindak lanjuti. Sementara putusan MK bersifat final dan mengikat. Lalu, bagaimana mekanisme penyelesaiannya.
"Saya enggak tahu apa akan ada terobosan hukum, saya bukan ahli hukum. Saya melihatnya dari perspektif kebijakan publik, perspektif politik," paparnya.
Karyono menambahkan, jika ada pengaduan masyarakat mengenai hasil putusan sengketa pemilukada di MK yang ditengarai terjadi suap, lau tidak bisa ditindak lanjuti maka bisa saja memicu terjadinya konflik sosial.
"Saya kira ini menjadi konflik hukum. Kalau ini tudak segera diselesaikan akan berujung pada konflik sosial, seperti yang terjada kemarin (rusuh MK), bisa jadi gelombang aksi, karena terjadi akumulasi kekecewaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya MK," tukasnya.
Baca berita:
Ini cara melaporkan kasus ke Posko Pengaduan Konstitusi
(kri)