Budi Mulya enggan beberkan keterlibatan pihak lain
A
A
A
Sindonews.com - Luhut Pangaribuan, pengacara Budi Mulya tersangka dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, belum mau mengungkap siapa saja yang telibat dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan hari ini, kata Luhut, hanya seputar pertanyaan umum seputar pemberian FPJP Bank Century senilai Rp6,7 triliun itu.
"Itu baru sampai di sana, kemudian ditutup dan ditahan," kata Luhut usai mendampingi Budi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2013).
Dia menegaskan, menurut kliennya pemberian FPJP kewenangan dan tanggung jawab Bank Indonesia (BI). "Jadi itu instrumen yang memang sah menurut undang-undang," imbuhnya.
Luhut hadir ke KPK mendampingi Budi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Luhut juga enggan membeberkan, siapa yang ikut bertanggung jawab dalam pemberian FPJP.
"Pertanyaannya sekarang di institusi kan banyak orang. Apakah seluruh orang, dua orang atau satu orang, tentu nanti tergantung faktanya. Kembali ke pemeriksaan itu belum ada fakta lain. Itu harus ditanya ke penyidik," tukasnya.
Baca berita:
KPK dinilai lamban tangani kasus Century & Hambalang
Pemeriksaan hari ini, kata Luhut, hanya seputar pertanyaan umum seputar pemberian FPJP Bank Century senilai Rp6,7 triliun itu.
"Itu baru sampai di sana, kemudian ditutup dan ditahan," kata Luhut usai mendampingi Budi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2013).
Dia menegaskan, menurut kliennya pemberian FPJP kewenangan dan tanggung jawab Bank Indonesia (BI). "Jadi itu instrumen yang memang sah menurut undang-undang," imbuhnya.
Luhut hadir ke KPK mendampingi Budi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Luhut juga enggan membeberkan, siapa yang ikut bertanggung jawab dalam pemberian FPJP.
"Pertanyaannya sekarang di institusi kan banyak orang. Apakah seluruh orang, dua orang atau satu orang, tentu nanti tergantung faktanya. Kembali ke pemeriksaan itu belum ada fakta lain. Itu harus ditanya ke penyidik," tukasnya.
Baca berita:
KPK dinilai lamban tangani kasus Century & Hambalang
(kri)