KPU akui manula tanpa KTP terdaftar di DPT
A
A
A
Sindonews.com - Bermacam-macam problem Daftar Pemilih Tepat (DPT) bermasalah atau invalid yang ditemukan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat melakukan perbaikan 10,4 juta pemilih invalid yang terdaftar dalam DPT.
Baru-baru ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan beberapa fakta pemilih yang masuk dalam kategori pemilih penduduk berusia lanjut atau manusia lanjut usia (Manula) terdaftar sebagai pemilih meski tak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat utama mencoblos.
"Setelah itu responden tidak pernah lagi mengurus KTP dengan alasan sudah tua. Ini beberapa kasus yang sempat kami temui di lapangan," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Saat seperti itu, lanjut Ferry, pihaknya membutuhkan data lengkap dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk diserahkan kepada petugas PPS yang melakukan perbaikan dan verifikasi ulang tingkat Kabupaten atau Kota.
"Semoga dengan koordinasi yang baik antara KPU dan Dukcapil, problem semacam ini dapat segera dituntaskan dan pemilih kita memiliki elemen data yang lengkap,” ujarnya.
Ferry menceritakan, salah satu responden yang ditemui petugas bernama Senen dengan alamat Dusun III Desa Tambak Rejo, Kecamatan Padang Jaya. Senen tercatat sebagai pemilih di TPS 5 tetapi elemen datanya tidak lengkap. Kepada petugas PPS, Senen mengaku dirinya memiliki kartu tanda penduduk terakhir tahun 1989 ketika masih bekerja sebagai salah satu pegawai BUMN.
Sementara itu, Ferry meminta kepada masyarakat turut aktif melaporkan DPT bermasalah yang terdapat di lingkungan keluarga atau sekitarnya. Sebab, KPU mengaku kesulitan untuk mendata pemilih invalid jika tak dibantu dengan penyertaan nama (by name) dan alamat (by address).
"Kalau memiliki informasi terkait data pemilih yang elemen datanya tidak standar, silakan disampaikan kepada petugas kami di lapangan untuk dapat dilakukan koreksi,” imbuhnya.
Baca berita:
SBY bantah pemerintah sengaja ciptakan DPT bermasalah
Baru-baru ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan beberapa fakta pemilih yang masuk dalam kategori pemilih penduduk berusia lanjut atau manusia lanjut usia (Manula) terdaftar sebagai pemilih meski tak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat utama mencoblos.
"Setelah itu responden tidak pernah lagi mengurus KTP dengan alasan sudah tua. Ini beberapa kasus yang sempat kami temui di lapangan," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Saat seperti itu, lanjut Ferry, pihaknya membutuhkan data lengkap dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk diserahkan kepada petugas PPS yang melakukan perbaikan dan verifikasi ulang tingkat Kabupaten atau Kota.
"Semoga dengan koordinasi yang baik antara KPU dan Dukcapil, problem semacam ini dapat segera dituntaskan dan pemilih kita memiliki elemen data yang lengkap,” ujarnya.
Ferry menceritakan, salah satu responden yang ditemui petugas bernama Senen dengan alamat Dusun III Desa Tambak Rejo, Kecamatan Padang Jaya. Senen tercatat sebagai pemilih di TPS 5 tetapi elemen datanya tidak lengkap. Kepada petugas PPS, Senen mengaku dirinya memiliki kartu tanda penduduk terakhir tahun 1989 ketika masih bekerja sebagai salah satu pegawai BUMN.
Sementara itu, Ferry meminta kepada masyarakat turut aktif melaporkan DPT bermasalah yang terdapat di lingkungan keluarga atau sekitarnya. Sebab, KPU mengaku kesulitan untuk mendata pemilih invalid jika tak dibantu dengan penyertaan nama (by name) dan alamat (by address).
"Kalau memiliki informasi terkait data pemilih yang elemen datanya tidak standar, silakan disampaikan kepada petugas kami di lapangan untuk dapat dilakukan koreksi,” imbuhnya.
Baca berita:
SBY bantah pemerintah sengaja ciptakan DPT bermasalah
(kri)