KPU minta petugas PPS kejar pemilih invalid
A
A
A
Sindonews.com - Masuk hari ke 11 pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara nasional, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berupaya melakukan perbaikan dan pembersihan 10,4 juta pemilih bermasalah atau invalid.
KPU telah perintahkan para petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di daerah untuk mendata ulang pemilih invalid terutama pemilih tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurut Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, petugas PPS berkewajiban menyertakan identitas lengkap seperti by name by addres. Selanjutnya, jika terbukti pemilih itu lengkap atau valid, maka langsung dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) langsung di tempat.
"PPS dapat mencoret pemilih yang NIK invalid dengan alasan meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, belum cukup umur dan belum pernah kawin," ujar Ferry, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Tak sampai disitu, menurut Ferry, tugas PPS berikutnya adalah membuat rincian rekapitulasi hasil temuannya di lapangan secara manual sebelum disetorkan kepada KPU pusat.
Ferry menegaskan, petugas PPS harus membuat BAP dengan berbagai catatan-catatan seperti jumlah pemilih NIK invalid yang tidak memiliki identitas kependudukan, jumlah pemilih NIK invalid yang diperbaiki atau diperoleh dari identitas kependudukan pemilih, dan jumlah pemilih NIK invalid yang tidak memenuhi persyaratan.
“Petugas juga melakukan verifikasi ulang di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, pesantren, asrama mahasiswa, rumah susun dan apartemen,” jelas Ferry.
Sebelumnya, KPU diberikan waktu selama 30 hari untuk melakukan perbaikan dan pembersihan DPT bermasalah. Adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Partai Politik yang merekomendasikan hal itu sebelum dilakukan rekapitulasi ulang secara nasional pada 4 Desember mendatang.
Baca berita:
SBY minta DPT akurat
KPU telah perintahkan para petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di daerah untuk mendata ulang pemilih invalid terutama pemilih tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurut Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, petugas PPS berkewajiban menyertakan identitas lengkap seperti by name by addres. Selanjutnya, jika terbukti pemilih itu lengkap atau valid, maka langsung dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) langsung di tempat.
"PPS dapat mencoret pemilih yang NIK invalid dengan alasan meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, belum cukup umur dan belum pernah kawin," ujar Ferry, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Tak sampai disitu, menurut Ferry, tugas PPS berikutnya adalah membuat rincian rekapitulasi hasil temuannya di lapangan secara manual sebelum disetorkan kepada KPU pusat.
Ferry menegaskan, petugas PPS harus membuat BAP dengan berbagai catatan-catatan seperti jumlah pemilih NIK invalid yang tidak memiliki identitas kependudukan, jumlah pemilih NIK invalid yang diperbaiki atau diperoleh dari identitas kependudukan pemilih, dan jumlah pemilih NIK invalid yang tidak memenuhi persyaratan.
“Petugas juga melakukan verifikasi ulang di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, pesantren, asrama mahasiswa, rumah susun dan apartemen,” jelas Ferry.
Sebelumnya, KPU diberikan waktu selama 30 hari untuk melakukan perbaikan dan pembersihan DPT bermasalah. Adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Partai Politik yang merekomendasikan hal itu sebelum dilakukan rekapitulasi ulang secara nasional pada 4 Desember mendatang.
Baca berita:
SBY minta DPT akurat
(kri)