Lindungi sopir Akil, LPSK persoalkan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) mempersoalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memberi perlindungan kepada Daryono sopir mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Pasalnya, Daryono yang menjadi saksi dalam dugaan kasus suap yang menyeret Akil, justru dilindungi lembaga yang tidak memiliki kewenangan melakukan perlindungan terhadap saksi.
"Kenapa Daryono dilindungi KPK, padahal statusnya saksi. Seharusnya yang melindungi LPSK bukan KPK," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, di sela pertemuan "The Inter-Region Cooperation on Thje Protection of Witness of Crime di Kuta, Rabu, 13 November 2013.
Sampai saat ini, kata dia, Daryono belum meminta perlindungan kepada LPSK. Padahal, yang bersangkutan sebagai saksi dan sejak awal tengah dicari oleh LPSK, karena layak mendapat perlindungan.
Dirinya mengaku tak tahu alasan KPK memberi perlindungan terhadap Daryono, dan tidak segera menyerahkan kepada LPSK.
Padahal, lembaga antikorupsi itu tidak berwenang memberi perlindungan kepada saksi atau korban.
Diketahui, mantan sopir Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Daryono saat ini berstatus dilindungi KPK karena dianggap sebagai whistleblower.
Daryono dilindungi setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) berkoordinasi dengan KPK untuk memeriksa Daryono, terkait temuan empat lintingan ganja dan dua pil yang mengandung unsur sabu di ruang kerja Akil.
Perlindungan KPK atas Daryono dilakukan sesuai Undang-undang KPK Pasal 15 No 30 tahun 2002. Daryono, dilindungi KPK sekira dua pekan lalu, usai memberikan keterangan kepada KPK sebagai saksi, untuk Akil Mochtar dan merupakan satu-satunya saksi yang dilindungi.
Baca juga saksi kunci kasus AM.
Pasalnya, Daryono yang menjadi saksi dalam dugaan kasus suap yang menyeret Akil, justru dilindungi lembaga yang tidak memiliki kewenangan melakukan perlindungan terhadap saksi.
"Kenapa Daryono dilindungi KPK, padahal statusnya saksi. Seharusnya yang melindungi LPSK bukan KPK," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, di sela pertemuan "The Inter-Region Cooperation on Thje Protection of Witness of Crime di Kuta, Rabu, 13 November 2013.
Sampai saat ini, kata dia, Daryono belum meminta perlindungan kepada LPSK. Padahal, yang bersangkutan sebagai saksi dan sejak awal tengah dicari oleh LPSK, karena layak mendapat perlindungan.
Dirinya mengaku tak tahu alasan KPK memberi perlindungan terhadap Daryono, dan tidak segera menyerahkan kepada LPSK.
Padahal, lembaga antikorupsi itu tidak berwenang memberi perlindungan kepada saksi atau korban.
Diketahui, mantan sopir Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Daryono saat ini berstatus dilindungi KPK karena dianggap sebagai whistleblower.
Daryono dilindungi setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) berkoordinasi dengan KPK untuk memeriksa Daryono, terkait temuan empat lintingan ganja dan dua pil yang mengandung unsur sabu di ruang kerja Akil.
Perlindungan KPK atas Daryono dilakukan sesuai Undang-undang KPK Pasal 15 No 30 tahun 2002. Daryono, dilindungi KPK sekira dua pekan lalu, usai memberikan keterangan kepada KPK sebagai saksi, untuk Akil Mochtar dan merupakan satu-satunya saksi yang dilindungi.
Baca juga saksi kunci kasus AM.
(stb)