Soal aset kekayaan, pengacara Wawan pelit bicara
A
A
A
Sindonews.com - Pia Akbar Nasution kuasa Hukum Tugabgus Chaeri Wardana alias Wawan menyatakan, pihaknya belum bisa mengomentari penelusuran aset Wawan yang dilakukan KPK, baik di Bali ataupun di Serang, Banten.
Dia tidak mengetahui apakah dokumen-dokumen yang disita KPK di kantor Wawan itu termasuk daftar aset ataupun aset. Namun, kuasa hukum sudah melayangkan surat protes KPK terkait penyitaan dokumen tersebut.
"Itu sewenang-wenang dan melanggar hukum. Itu dokumen-dokumen pribadi beliau (Wawan)," ungkap Pia, di samping pagar Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/11/13).
Dalam dokumen itu, diduga ada yang terkait dengan Alkes Tangsel dan Provinsi Banten. Tetapi Pia tidak bisa mengungkap, apa isi daftar dokumen tersebut?
Dia belum mau memprediksi soal potensi penerapan TPPU bagi Wawan, pasca penetapannya sebagai tersangka kasus alkes. Termasuk apakah aset pencucian uang Wawan mencapai Rp250 miliar atau ratusan miliar dari hasil korupsi. "Saya belum bisa ngomong soal itu (TPPU)," tandasnya.
Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Keduanya yakni dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dan dugaan korupsi pengadaan Alkes Kedokteran Umum, di Puskesmas Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.
Klik di sini untuk berita terkait.
Dia tidak mengetahui apakah dokumen-dokumen yang disita KPK di kantor Wawan itu termasuk daftar aset ataupun aset. Namun, kuasa hukum sudah melayangkan surat protes KPK terkait penyitaan dokumen tersebut.
"Itu sewenang-wenang dan melanggar hukum. Itu dokumen-dokumen pribadi beliau (Wawan)," ungkap Pia, di samping pagar Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/11/13).
Dalam dokumen itu, diduga ada yang terkait dengan Alkes Tangsel dan Provinsi Banten. Tetapi Pia tidak bisa mengungkap, apa isi daftar dokumen tersebut?
Dia belum mau memprediksi soal potensi penerapan TPPU bagi Wawan, pasca penetapannya sebagai tersangka kasus alkes. Termasuk apakah aset pencucian uang Wawan mencapai Rp250 miliar atau ratusan miliar dari hasil korupsi. "Saya belum bisa ngomong soal itu (TPPU)," tandasnya.
Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Keduanya yakni dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dan dugaan korupsi pengadaan Alkes Kedokteran Umum, di Puskesmas Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)