PPP prediksi Perppu MK sulit dapat persetujuan DPR
A
A
A
Sindonews.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memprediksi bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) sulit mendapatkan persetujuan DPR RI.
Politikus PPP Ahmad Yani mengatakan, bahwa fraksinya di DPR sudah jauh hari mengingatkan agar pemerintah tidak mengeluarkan Perppu Penyelamatan MK tersebut.
"Karena tidak ada kegentingan lagi. Saya tidak bisa memastikan (Semua fraksi menolak Perppu MK), saya hanya mengatakan Perppu sulit untuk mendapatkan persetujuan DPR," kata Ahmad Yani di Gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2013).
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa partainya memandang penerbitan Perppu MK itu sudah kehilangan relevansi atas kegentingan yang memaksa. Sebab, menurut dia, aturan yang diamanatkan Perppu MK lebih ke arah perbaikan di masa mendatang.
Anggota Komisi III DPR RI ini juga menilai bahwa mekanisme penjaringan hakim konstitusi melalui panel ahli seperti diatur Perppu tidak sesuai dengan konstitusi. Pasalnya, penjaringan dan seleksi hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), DPR dan Presiden.
"Kalau ada panel ahli berarti menambahkan satu norma lagi yang tidak diperintahkan konstitusi," tuturnya.
Baca berita:
MK gelar sidang perdana uji materi Perppu MK
Politikus PPP Ahmad Yani mengatakan, bahwa fraksinya di DPR sudah jauh hari mengingatkan agar pemerintah tidak mengeluarkan Perppu Penyelamatan MK tersebut.
"Karena tidak ada kegentingan lagi. Saya tidak bisa memastikan (Semua fraksi menolak Perppu MK), saya hanya mengatakan Perppu sulit untuk mendapatkan persetujuan DPR," kata Ahmad Yani di Gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2013).
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa partainya memandang penerbitan Perppu MK itu sudah kehilangan relevansi atas kegentingan yang memaksa. Sebab, menurut dia, aturan yang diamanatkan Perppu MK lebih ke arah perbaikan di masa mendatang.
Anggota Komisi III DPR RI ini juga menilai bahwa mekanisme penjaringan hakim konstitusi melalui panel ahli seperti diatur Perppu tidak sesuai dengan konstitusi. Pasalnya, penjaringan dan seleksi hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), DPR dan Presiden.
"Kalau ada panel ahli berarti menambahkan satu norma lagi yang tidak diperintahkan konstitusi," tuturnya.
Baca berita:
MK gelar sidang perdana uji materi Perppu MK
(kri)