KY & MK bentuk tim rumuskan kode etik hakim

Selasa, 12 November 2013 - 21:05 WIB
KY & MK bentuk tim rumuskan...
KY & MK bentuk tim rumuskan kode etik hakim
A A A
Sindonews.com - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar pertemuan tertutup dengan Komisi Yudisial (KY) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2013).

Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 17.00 WIB hingga sekira pukul 18.00 WIB itu, membahas tindaklanjut terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2013, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK).

Ada dua poin yang disepakati oleh MK dan KY pada pertemuan hari ini. Yakni, kedua lembaga negara itu sepakat membentuk tim untuk merumuskan peraturan bersama mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim serta mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen.

"Di perppu itu mengamanatkan pada KY dan MK untuk membuat peraturan bersama. Ada dua, pertama peraturan bersama mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim, yang kedua peraturan bersama mengenai MKHK, dan kami sudah sepakat akan membentuk tim untuk membuat peraturan bersama," kata komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri saat jumpa pers usai pertemuan, di Gedung MK.

Jadi, kata dia, MK maupun KY bakal menunjuk beberapa orang untuk tim bersama tersebut. "Nanti tim itu akan membahas peraturan bersama itu sampai selesai," tuturnya.

Dalam pertemuan tersebut, hadir dari pihak MK antara lain, Ketua MK Hamdan Zoelva, Wakil Ketua MK Arief Hidayat, serta Sekretaris Jenderal MK Janedjri.

Sementara dari pihak Komisi Yudisial (KY), antara lain Komisioner KY Imam Anshori, Komisioner KY Taufiqurrahman, Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus, Kepala Biro Seleksi Hakim KY Heru Purnomo, Kepala Biro Seleksi Hakim KY Onni Rosleini serta Sekjen KY Danang.
(maf)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Jaksa Minta Lanjutan...
Jaksa Minta Lanjutan Sidang Dokter Tifa Digelar 2 Pekan Lagi, Hakim Menolak
PB PMII Dukung Polri...
PB PMII Dukung Polri Usut Tuntas 3 Kasus Besar Korupsi
Kelakar Bahlil di Hadapan...
Kelakar Bahlil di Hadapan Prabowo: Koalisi Aman
Mobil Inafis Polres...
Mobil Inafis Polres Jakpus Sambangi Kantor BGN, Ada Apa?
KPK Panggil Sekda dan...
KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD terkait Kasus Bupati Muara Enim
Audit Media Sosial:...
Audit Media Sosial: Langkah Penting yang Sering Kita Lupakan
Infografis
4 Fakta Ratu Suthida,...
4 Fakta Ratu Suthida, Navigator Tim Layar Thailand di SEA Games 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved