KY & MK bentuk tim rumuskan kode etik hakim
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar pertemuan tertutup dengan Komisi Yudisial (KY) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2013).
Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 17.00 WIB hingga sekira pukul 18.00 WIB itu, membahas tindaklanjut terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2013, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK).
Ada dua poin yang disepakati oleh MK dan KY pada pertemuan hari ini. Yakni, kedua lembaga negara itu sepakat membentuk tim untuk merumuskan peraturan bersama mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim serta mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen.
"Di perppu itu mengamanatkan pada KY dan MK untuk membuat peraturan bersama. Ada dua, pertama peraturan bersama mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim, yang kedua peraturan bersama mengenai MKHK, dan kami sudah sepakat akan membentuk tim untuk membuat peraturan bersama," kata komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri saat jumpa pers usai pertemuan, di Gedung MK.
Jadi, kata dia, MK maupun KY bakal menunjuk beberapa orang untuk tim bersama tersebut. "Nanti tim itu akan membahas peraturan bersama itu sampai selesai," tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut, hadir dari pihak MK antara lain, Ketua MK Hamdan Zoelva, Wakil Ketua MK Arief Hidayat, serta Sekretaris Jenderal MK Janedjri.
Sementara dari pihak Komisi Yudisial (KY), antara lain Komisioner KY Imam Anshori, Komisioner KY Taufiqurrahman, Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus, Kepala Biro Seleksi Hakim KY Heru Purnomo, Kepala Biro Seleksi Hakim KY Onni Rosleini serta Sekjen KY Danang.
Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 17.00 WIB hingga sekira pukul 18.00 WIB itu, membahas tindaklanjut terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2013, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK).
Ada dua poin yang disepakati oleh MK dan KY pada pertemuan hari ini. Yakni, kedua lembaga negara itu sepakat membentuk tim untuk merumuskan peraturan bersama mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim serta mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen.
"Di perppu itu mengamanatkan pada KY dan MK untuk membuat peraturan bersama. Ada dua, pertama peraturan bersama mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim, yang kedua peraturan bersama mengenai MKHK, dan kami sudah sepakat akan membentuk tim untuk membuat peraturan bersama," kata komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri saat jumpa pers usai pertemuan, di Gedung MK.
Jadi, kata dia, MK maupun KY bakal menunjuk beberapa orang untuk tim bersama tersebut. "Nanti tim itu akan membahas peraturan bersama itu sampai selesai," tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut, hadir dari pihak MK antara lain, Ketua MK Hamdan Zoelva, Wakil Ketua MK Arief Hidayat, serta Sekretaris Jenderal MK Janedjri.
Sementara dari pihak Komisi Yudisial (KY), antara lain Komisioner KY Imam Anshori, Komisioner KY Taufiqurrahman, Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus, Kepala Biro Seleksi Hakim KY Heru Purnomo, Kepala Biro Seleksi Hakim KY Onni Rosleini serta Sekjen KY Danang.
(maf)