Diduga hasil korupsi, KPK akan sita aset Akil
Selasa, 12 November 2013 - 18:13 WIB
Diduga hasil korupsi, KPK akan sita aset Akil
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji, akan memblokir seluruh aset mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Akil sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak, Banten dan Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. KPK juga menjerat Akil dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Akil kan sudah di TPPU-kan. Jadi semua aset yang berkaitan tindak pidana akan dilakukan pemblokiran, termasuk tanah dan rumah," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka, di dua kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, dan Pemilukada Kabupaten Lebak. Untuk kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Gunung Mas sebesar Rp3 miliar.
Akil ditetapkan tersangka bersama pengusaha berinisial CN alias Cornelius Nalau, anggota Fraksi Partai Golkar (F-PG), CHN alias Chairunnisa dan Bupati Gunung Mas, HB alias Hambit Binti.
Sementara, dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten, sebesar Rp1 miliar, Akil ditetapkan tersangka bersama pengacara berinisial STA alias Susi Tur Andayani.
Akil dalam hal ini dengan STA ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Adapun pihak pemberi adalah tersangka TCW alias Tubagus Chaery Wardhana yang diketahui adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Tubagus Chaeri juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany.
Akil juga disangka melanggar pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang TPPU. Rumusan pasal itu, Akil diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Berita terkait:
Penjelasan PPATK soal aliran dana Akil ke artis.
Akil sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak, Banten dan Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. KPK juga menjerat Akil dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Akil kan sudah di TPPU-kan. Jadi semua aset yang berkaitan tindak pidana akan dilakukan pemblokiran, termasuk tanah dan rumah," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka, di dua kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, dan Pemilukada Kabupaten Lebak. Untuk kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Gunung Mas sebesar Rp3 miliar.
Akil ditetapkan tersangka bersama pengusaha berinisial CN alias Cornelius Nalau, anggota Fraksi Partai Golkar (F-PG), CHN alias Chairunnisa dan Bupati Gunung Mas, HB alias Hambit Binti.
Sementara, dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten, sebesar Rp1 miliar, Akil ditetapkan tersangka bersama pengacara berinisial STA alias Susi Tur Andayani.
Akil dalam hal ini dengan STA ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Adapun pihak pemberi adalah tersangka TCW alias Tubagus Chaery Wardhana yang diketahui adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Tubagus Chaeri juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany.
Akil juga disangka melanggar pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang TPPU. Rumusan pasal itu, Akil diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Berita terkait:
Penjelasan PPATK soal aliran dana Akil ke artis.
(maf)