KPU kewalahan data pemilih di negara basis TKI
A
A
A
Sindonews.com - Jumlah pemilih luar negeri sebanyak 2.010.280, dianggap masih kurang oleh berbagai kalangan. Sebab, tingkat pemilih tak jauh berbeda dari pemilihan umum (pemilu) sebelumnya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya mengaku kewalahan dalam mendata pemilih luar negeri yang menjadi basis Tenaga Kerja Indonesia (TKI), seperti di Malaysia dan Arab Saudi.
Hadar menjelaskan, banyaknya jumlah TKI yang mendiami dua negara tersebut, tak mudah dicari identitasnya. Selain itu, para TKI juga tak jarang tersandung masalah hukum di sana.
"Tapi kalau di tempat itu (Arab Saudi dan Malaysia) karena tindakan kriminal, ada persoalan budaya," kata Hadar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2013).
Selain itu, para TKI yang berdomisili di negara penampung TKI seperti Malaysia dan Arab Saudi, warga kesulitan untuk mendaftar sebagai pemilih. Pasalnya, sang majikan susah untuk memberi kemudahan bagi TKI untuk menjalin komunikasi keluar.
"Jadi di Saudi Arabia itu, TKI kita enggak diizinkan untuk berkomunikasi keluar oleh masyarakat di sana, oleh tuannya itu," ungkapnya.
Bukan itu saja, keberadaan TKI yang berpindah-pindah tempat kerja membuat KPU semakin kesulitan mendata pemilih luar negeri. Karena, TKI bisa berpindah dan tak jarang membawa serta keluarganya. "Info itu tidak tercatat, sehingga kita kesulitan," ujarnya.
Seperti diketahui, jumlah pemilih luar negeri pada pemilu periode 2004 mencapai 1,9 juta orang. Pemilu berikutnya, yakni pemilu 2009 menjadi 1,5 juta orang. Sekarang, KPU hanya menetapkan pemilih luar negeri sebanyak 2 juta lebih.
Berita terkait:
KPU tak sanggup penuhi hak pilih di LN.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya mengaku kewalahan dalam mendata pemilih luar negeri yang menjadi basis Tenaga Kerja Indonesia (TKI), seperti di Malaysia dan Arab Saudi.
Hadar menjelaskan, banyaknya jumlah TKI yang mendiami dua negara tersebut, tak mudah dicari identitasnya. Selain itu, para TKI juga tak jarang tersandung masalah hukum di sana.
"Tapi kalau di tempat itu (Arab Saudi dan Malaysia) karena tindakan kriminal, ada persoalan budaya," kata Hadar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2013).
Selain itu, para TKI yang berdomisili di negara penampung TKI seperti Malaysia dan Arab Saudi, warga kesulitan untuk mendaftar sebagai pemilih. Pasalnya, sang majikan susah untuk memberi kemudahan bagi TKI untuk menjalin komunikasi keluar.
"Jadi di Saudi Arabia itu, TKI kita enggak diizinkan untuk berkomunikasi keluar oleh masyarakat di sana, oleh tuannya itu," ungkapnya.
Bukan itu saja, keberadaan TKI yang berpindah-pindah tempat kerja membuat KPU semakin kesulitan mendata pemilih luar negeri. Karena, TKI bisa berpindah dan tak jarang membawa serta keluarganya. "Info itu tidak tercatat, sehingga kita kesulitan," ujarnya.
Seperti diketahui, jumlah pemilih luar negeri pada pemilu periode 2004 mencapai 1,9 juta orang. Pemilu berikutnya, yakni pemilu 2009 menjadi 1,5 juta orang. Sekarang, KPU hanya menetapkan pemilih luar negeri sebanyak 2 juta lebih.
Berita terkait:
KPU tak sanggup penuhi hak pilih di LN.
(maf)