Staf panitera MA sebut peluru untuk Andi Ayyub
A
A
A
Sindonews.com - Staf panitera Mahkamah Agung (MA) Suprapto dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan. Dia bersaksi untuk terdakwa Mario C Bernado.
Awalnya, Suprapto tidak mau menjelaskan mengenai kata-kata 'peluru' yang disampaikan kepada Djodi Supratman, terdakwa dalam kasus ini.
Tommy Sihotang kuasa hukum Mario C Bernado terus mencecar perihal kata 'peluru' dalam pembicaraannya. Dia meminta untuk jujur dalam memberikan kesaksian.
"Saudara saksi jujur saja, apa yang dimaksud dengan peluru 'uang'. Untuk siapa. Sudah buka saja didalam persidangan itu terbuka untuk umum," kata Tommy di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2013).
Setelah dicecar oleh kuasa hukum Mario, akhirnya Suprapto mengakui bahwa 'peluru' yang dimaksud adalah uang. Menurutnya, uang tersebut akan diserahkan kepada atasannya, Andi Abu Ayyub Saleh, hakim agung MA.
Andi Ayyub yang tengah duduk di kursi saksi pengadilan tipikor hanya menggelengkan kepalanya. Iya, peluru (uang) bapak saya. untuk Pak Andi Abu Ayub Saleh," tukasnya.
Sebelumnya, Andi menegaskan, tidak ada yang berani intervensi dirinya. Bahkan, dia juga membantah membicarakan uang dengan bawahannya. "Saya tidak pernah membicarakan hal itu. Bagi saya haram terima uang itu," tukas Andi.
Berita terkait:
Hakim Agung ungkap KPK hendak disantet.
Awalnya, Suprapto tidak mau menjelaskan mengenai kata-kata 'peluru' yang disampaikan kepada Djodi Supratman, terdakwa dalam kasus ini.
Tommy Sihotang kuasa hukum Mario C Bernado terus mencecar perihal kata 'peluru' dalam pembicaraannya. Dia meminta untuk jujur dalam memberikan kesaksian.
"Saudara saksi jujur saja, apa yang dimaksud dengan peluru 'uang'. Untuk siapa. Sudah buka saja didalam persidangan itu terbuka untuk umum," kata Tommy di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2013).
Setelah dicecar oleh kuasa hukum Mario, akhirnya Suprapto mengakui bahwa 'peluru' yang dimaksud adalah uang. Menurutnya, uang tersebut akan diserahkan kepada atasannya, Andi Abu Ayyub Saleh, hakim agung MA.
Andi Ayyub yang tengah duduk di kursi saksi pengadilan tipikor hanya menggelengkan kepalanya. Iya, peluru (uang) bapak saya. untuk Pak Andi Abu Ayub Saleh," tukasnya.
Sebelumnya, Andi menegaskan, tidak ada yang berani intervensi dirinya. Bahkan, dia juga membantah membicarakan uang dengan bawahannya. "Saya tidak pernah membicarakan hal itu. Bagi saya haram terima uang itu," tukas Andi.
Berita terkait:
Hakim Agung ungkap KPK hendak disantet.
(maf)