KPK periksa tiga tersangka kasus MK

Senin, 11 November 2013 - 11:34 WIB
KPK periksa tiga tersangka...
KPK periksa tiga tersangka kasus MK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa saksi untuk pengembangan penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hari ini, KPK memanggil tiga tersangka dalam kasus tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, anggota DPR Fraksi Golkar Chairun Nisa, dan pengusaha Cornelis Nalau.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2013).

Mereka bertiga adalah tersangka kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sebagai saksi kepada Winardy Aten, Indra Putra, Abdul Rohman alias Adul, Mumu Mujahidin, dan Almin Aling alias Cuming.

Akil ditangkap KPK bersama anggota DPR Chairunnisa dan pengusaha Cornelis Nalau, di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, 2 Oktober 2013. KPK mengamankan uang, diduga uang itu diberi kepada Akil terkait penanganan sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Dalam operasi itu, KPK turut menangkap Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hamid Bintih, dan stafnya, Dhani, di Hotel Redtop, Jakarta Pusat.

Dalil Akil dinilai bertentangan dengan prinsip pemilu
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0719 seconds (0.1#10.140)