PKB nilai pelayanan publik di Indonesia masih buruk

Sabtu, 09 November 2013 - 21:08 WIB
PKB nilai pelayanan...
PKB nilai pelayanan publik di Indonesia masih buruk
A A A
Sindonews.com - Pelayanan publik di Indonesia dinilai masih buruk, dan pemerintah dianggap belum maksimal menjalankan Undang-undang (UU) Nomor 25 tahun 2009, tentang prinsip-prinsip pelayanan yang baik dan efektif.
Hal itu disampaikan Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan. Menurutnya, pelayanan publik di tanah air masih diskriminatif.

"Banyak sekali kasus masyarakat kecil mengalami kesulitan, atau bahkan dipersulit oleh oknum birokrasi. Hal itu tidak mendukung semangat untuk memperkuat demokrasi dan HAM di Indonesia, untuk itu harus dihilangkan," kata Marwan melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Sabtu (9/11/2013).

Lanjut dia, pelayanan publik di Indonesia dinilainya masih belum efisien, karena banyaknya proses administrasi yang harus dilewati masyarakat. Langkah itu dinilainya tak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah.

"Harus ada terobosan dan kreatifitas oleh aparatur. Kita namun tidak boleh melanggar aturan yang ada. Karena baik dan buruk dalam pelayanan publik menjadi ukuran, bahwa pemerintah itu sudah clean and good goverment atau belum," tegasnya.

Tak hanya itu, kata dia, masih banyak pungutan liar dalam memproses administrasi sehingga membuat biaya ekonomi meningkat.

"Dampaknya adalah terganggunya pertumbuhan ekonomi, dan semakin meningkatnya kemiskinan di negeri ini," jelasnya.

Ketua Fraksi PKB ini pun mendesak agar segera diadakan pembenahan dalam pelayanan publik di Indonesia. "Untuk itu perlu ada pembenahan sistem informasi pelayanan publik, atau sistem informasi yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi sesuai amanat pasal 23 UU No 25 tahun 2009," lanjutnya.

Terakhir, ia pun meminta agar masyarakat dan Ombudsman RI ikut mengawasi pelayanan publik yang dinilainya masih kurang memuaskan.

"Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga yang diberi tugas oleh UU Nomor 37 tahun 2008, untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD harus lebih optimal," tuntasnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Berita Terkait
Persepsi Publik Terhadap...
Persepsi Publik Terhadap Pelayanan Publik
New Normal, Bandara...
New Normal, Bandara Sepinggan Siapkan Layanan CS Online
Dukung Bisnis dan Layanan...
Dukung Bisnis dan Layanan Publik, Terralogiq Hadirkan Geocoding Hiperlokal
2 Inovasi Pemkab Barru...
2 Inovasi Pemkab Barru Akan Bersaing di KIPP Tingkat Nasional
Keren, Kabupaten Bandung...
Keren, Kabupaten Bandung Kini Miliki Mal Pelayanan Publik Terintegrasi
MPP Kabupaten Gowa Akan...
MPP Kabupaten Gowa Akan Berdiri di Jalan HOS Cokroaminoto
Berita Terkini
Pimpinan BGN Audiensi...
Pimpinan BGN Audiensi dengan KPK, Budi Prasetyo: Bahas Pencegahan Korupsi
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Tony Blair di Kertanegara Senin Malam Bahas Apa?
Pimpinan BGN Datangi...
Pimpinan BGN Datangi KPK, Nanik S Deyang: Kerja Sama
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Momen Prabowo Sambut...
Momen Prabowo Sambut PM Narendra Modi di Istana Merdeka
Bareskrim Backup Penyidikan...
Bareskrim Backup Penyidikan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Bikin Negara Rugi Rp5 Triliun
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved