PKB nilai pelayanan publik di Indonesia masih buruk

Sabtu, 09 November 2013 - 21:08 WIB
PKB nilai pelayanan...
PKB nilai pelayanan publik di Indonesia masih buruk
A A A
Sindonews.com - Pelayanan publik di Indonesia dinilai masih buruk, dan pemerintah dianggap belum maksimal menjalankan Undang-undang (UU) Nomor 25 tahun 2009, tentang prinsip-prinsip pelayanan yang baik dan efektif.
Hal itu disampaikan Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan. Menurutnya, pelayanan publik di tanah air masih diskriminatif.

"Banyak sekali kasus masyarakat kecil mengalami kesulitan, atau bahkan dipersulit oleh oknum birokrasi. Hal itu tidak mendukung semangat untuk memperkuat demokrasi dan HAM di Indonesia, untuk itu harus dihilangkan," kata Marwan melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Sabtu (9/11/2013).

Lanjut dia, pelayanan publik di Indonesia dinilainya masih belum efisien, karena banyaknya proses administrasi yang harus dilewati masyarakat. Langkah itu dinilainya tak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah.

"Harus ada terobosan dan kreatifitas oleh aparatur. Kita namun tidak boleh melanggar aturan yang ada. Karena baik dan buruk dalam pelayanan publik menjadi ukuran, bahwa pemerintah itu sudah clean and good goverment atau belum," tegasnya.

Tak hanya itu, kata dia, masih banyak pungutan liar dalam memproses administrasi sehingga membuat biaya ekonomi meningkat.

"Dampaknya adalah terganggunya pertumbuhan ekonomi, dan semakin meningkatnya kemiskinan di negeri ini," jelasnya.

Ketua Fraksi PKB ini pun mendesak agar segera diadakan pembenahan dalam pelayanan publik di Indonesia. "Untuk itu perlu ada pembenahan sistem informasi pelayanan publik, atau sistem informasi yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi sesuai amanat pasal 23 UU No 25 tahun 2009," lanjutnya.

Terakhir, ia pun meminta agar masyarakat dan Ombudsman RI ikut mengawasi pelayanan publik yang dinilainya masih kurang memuaskan.

"Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga yang diberi tugas oleh UU Nomor 37 tahun 2008, untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD harus lebih optimal," tuntasnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Berita Terkait
Persepsi Publik Terhadap...
Persepsi Publik Terhadap Pelayanan Publik
New Normal, Bandara...
New Normal, Bandara Sepinggan Siapkan Layanan CS Online
2 Inovasi Pemkab Barru...
2 Inovasi Pemkab Barru Akan Bersaing di KIPP Tingkat Nasional
Dukung Bisnis dan Layanan...
Dukung Bisnis dan Layanan Publik, Terralogiq Hadirkan Geocoding Hiperlokal
MPP Kabupaten Gowa Akan...
MPP Kabupaten Gowa Akan Berdiri di Jalan HOS Cokroaminoto
Keren, Kabupaten Bandung...
Keren, Kabupaten Bandung Kini Miliki Mal Pelayanan Publik Terintegrasi
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved