Indonesia dinilai menggunakan sistem feodal
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Ekseskutif PSP UP Yudi Latif menilai, pada Pasal 37 UUD 1945 disebutkan mengenai NKRI. Dan Pasal 37 menjadi satu-satunya pasal yang tidak boleh diamandemenkan.
Tapi faktanya, praktek keseharian merujuk pada sistem feodal. "Bayangkan pemberian otonomi diberikan di tingkat kabupaten," kata Yudi, saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Pancasila sebagai Philosofiche Grondslag, di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP), Sabtu (9/11/2013).
Dicontohkan dia, setelah adanya amandemen maka Garis Besar Haluan Negara (GBHN) ditiadakan dan digantikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
Padahal GBHN disusun dengan melibatkan seluruh elemen bangsa. Berbeda dengan RPJP yang hanya disusun oleh DPR.
"RPJP adalah produk DPR, sehingga yang menentukan kebijakan dasar adalah DPR. Sedangkan GBHN disusun dengan melibatkan seluruh elemen bangsa, bukan hanya perwakilan partai saja," tukasnya.
Contoh lainnya, sambung Yudi, kedudukan MPR setelah amandemen pun dijatuhkan. MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, tetapi hanya lembaga tinggi negara saja. "Secara struktur MPR masih ada, tetapi fungsinya ditiadakan," pungkasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
Tapi faktanya, praktek keseharian merujuk pada sistem feodal. "Bayangkan pemberian otonomi diberikan di tingkat kabupaten," kata Yudi, saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Pancasila sebagai Philosofiche Grondslag, di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP), Sabtu (9/11/2013).
Dicontohkan dia, setelah adanya amandemen maka Garis Besar Haluan Negara (GBHN) ditiadakan dan digantikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
Padahal GBHN disusun dengan melibatkan seluruh elemen bangsa. Berbeda dengan RPJP yang hanya disusun oleh DPR.
"RPJP adalah produk DPR, sehingga yang menentukan kebijakan dasar adalah DPR. Sedangkan GBHN disusun dengan melibatkan seluruh elemen bangsa, bukan hanya perwakilan partai saja," tukasnya.
Contoh lainnya, sambung Yudi, kedudukan MPR setelah amandemen pun dijatuhkan. MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, tetapi hanya lembaga tinggi negara saja. "Secara struktur MPR masih ada, tetapi fungsinya ditiadakan," pungkasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)