Di Indonesia aneh, koruptor dapat uang pensiun

Sabtu, 09 November 2013 - 06:34 WIB
Di Indonesia aneh, koruptor dapat uang pensiun
Di Indonesia aneh, koruptor dapat uang pensiun
A A A
Sindonews.com - Anggota DPR bisa saja mendapatkan dana pensiun meski terjerat kasus korupsi, asalkan telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR sebelum diberhentikan secara tidak terhormat.

"Jadi, tidak ada penghargaan dalam bentuk apapun buat anggota dewan koruptor tersebut. misalnya dana pensiun diharamkan diberikan kepada anggota dewan tersebut," kata Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, saat dihubungi Sindonews, Sabtu (9/11/2013).

Uchok mengaku aneh, jika koruptor justru masih diberikan penghargaan oleh negara, dengan mendapat dana pensiun. "Tapi yang paling aneh di Indonesia, seorang perampok uang negara masih diberikan penghargaan berupa dana pensiun," ucapnya.

Dia menegaskan, negara atau DPR yang masih memberikan dana pensiun bagi mantan anggota DPR yang terlibat korupsi, berarti DPR secara kelembagaan anti terhadap pemberantasan korupsi.

"Artinya seharusnya orang-orang DPR memperjuangkan jangan ada dana pensiun buat anggota dewan yang melakukan kejahatan korupsi. Bentuk perjuangannya, adalah cantumkan dalam pasal-pasal UU MD3 (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD) misalnya," pungkasnya.

Berita terkait:
Soal uang pensiun koruptor, Marzuki salahkan mekanisme.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7528 seconds (0.1#10.140)