Kejaksaan eksekusi Bos PT Mangkubuana

Jum'at, 08 November 2013 - 09:15 WIB
Kejaksaan eksekusi Bos PT Mangkubuana
Kejaksaan eksekusi Bos PT Mangkubuana
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada hari Kamis 7 November 2013 malam telah berhasil mengeksekusi Direktur Utama PT Mangkubuana, Robinson. Ia adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat penyimpanan gabah dan beras untuk tiga lokasi di Gedung Bulog.

"Yang bersangkutan telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp18 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi dalam rilisnya, Jakarta, Jumat (8/11/2013).

Terpidana Robinson dijemput oleh tim Jaksa Eksekutor di kediamannya di Jalan Selat Bangka, Duren Sawit. Pria berstatus terpidana tersebut sama sekali tidak melakukan perlawanan kepada jaksa eksekutor.

"Semalam langsung dibawa ke LP Sukamiskin," pungkas Untung.

Robinson dijerat hukuman lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider lima bulan dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp130 juta subsider satu tahun.

"Sesuai dengan Putusan MA Nomor 1008K/Pid.Sus/2012 tanggal 29 Agustus 2012," tandas Untung.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7981 seconds (0.1#10.140)