Dalil Akil dinilai bertentangan dengan prinsip pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Dalil putusan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam
sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Bali 2013 dipersoalkan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi.
Mereka menilai dalil putusan mantan Ketua MK Akil Mochtar yang menyatakan bahwa pemungutan suara dapat dilakukan dengan cara perwakilan, asalkan ada kesepakatan serta asas kemanfaatan,
bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis.
Salah seorang perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi Effendi Ghazali menuturkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 62/PHPU.D-XI/2013, perselisihan hasil Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali 2013, yang saat itu dipimpin Akil Mochtar, jelas bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis.
Effendi yang juga sebagai pakar komunikasi politik ini menjelaskan, bahwa melalui putusannya MK mengeluarkan pertimbangan hukum putusan Pemilukada Bali yang mengizinkan pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, atau bisa diwakilkan.
"Hal itu, akan menciptakan risiko politik yang dapat berakibat pada kegagalan pelaksanaan pemilu 2014, serta dampak lebih lanjut berupa krisis konstitusi," ujarnya di gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2013).
Dalam putusannya saat itu, lanjut dia, MK menyatakan memang terdapat pemilih yang memilih lebih dari satu kali ataupun pemilih yang diwakilkan dalam pilkada Bali 2013.
Akan tetapi, saat itu MK menyatakan bahwa pemilih yang memilih lebih dari satu kali dengan cara diwakilkan sudah dilakukan sejak pemilu legislatif (Pileg), pemilu presiden (Pilpres) serta pemilukada kabupaten, dan tidak pernah dipermasalahkan, sehingga dapat diterima.
Maka dari itu, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi meminta kepada MK untuk melakukan eksaminasi atas dalil hukum MK yang dibacakan oleh Akil Mochtar saat itu.
Selain itu, koalisi ini juga meminta MK menerapkan hukum progresif untuk mencabut dalil hukum yang membahayakan demokrasi Indonesia dan berpotensi menciptakan risiko politik sangat besar pada pemilu 2014.
Seperti diketahui, Effendi Ghazali telah mendatangi gedung MK bersama Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang dan Wasekjen PDIP Hasto Kristianto.
Ini tujuh sengketa pilkada diduga melibatkan Akil
sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Bali 2013 dipersoalkan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi.
Mereka menilai dalil putusan mantan Ketua MK Akil Mochtar yang menyatakan bahwa pemungutan suara dapat dilakukan dengan cara perwakilan, asalkan ada kesepakatan serta asas kemanfaatan,
bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis.
Salah seorang perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi Effendi Ghazali menuturkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 62/PHPU.D-XI/2013, perselisihan hasil Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali 2013, yang saat itu dipimpin Akil Mochtar, jelas bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis.
Effendi yang juga sebagai pakar komunikasi politik ini menjelaskan, bahwa melalui putusannya MK mengeluarkan pertimbangan hukum putusan Pemilukada Bali yang mengizinkan pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, atau bisa diwakilkan.
"Hal itu, akan menciptakan risiko politik yang dapat berakibat pada kegagalan pelaksanaan pemilu 2014, serta dampak lebih lanjut berupa krisis konstitusi," ujarnya di gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2013).
Dalam putusannya saat itu, lanjut dia, MK menyatakan memang terdapat pemilih yang memilih lebih dari satu kali ataupun pemilih yang diwakilkan dalam pilkada Bali 2013.
Akan tetapi, saat itu MK menyatakan bahwa pemilih yang memilih lebih dari satu kali dengan cara diwakilkan sudah dilakukan sejak pemilu legislatif (Pileg), pemilu presiden (Pilpres) serta pemilukada kabupaten, dan tidak pernah dipermasalahkan, sehingga dapat diterima.
Maka dari itu, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi meminta kepada MK untuk melakukan eksaminasi atas dalil hukum MK yang dibacakan oleh Akil Mochtar saat itu.
Selain itu, koalisi ini juga meminta MK menerapkan hukum progresif untuk mencabut dalil hukum yang membahayakan demokrasi Indonesia dan berpotensi menciptakan risiko politik sangat besar pada pemilu 2014.
Seperti diketahui, Effendi Ghazali telah mendatangi gedung MK bersama Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang dan Wasekjen PDIP Hasto Kristianto.
Ini tujuh sengketa pilkada diduga melibatkan Akil
(lal)