Hamdan ajak semua pihak dukung MK

Rabu, 06 November 2013 - 19:43 WIB
Hamdan ajak semua pihak...
Hamdan ajak semua pihak dukung MK
A A A
Sindonews.com - Hari ini, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, telah mengucapkan sumpah jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2016.

"Mengawali langkah dalam kepemimpinan baru ini, pertama-tama saya ingin merangkul dan mengajak semua pihak, semua lembaga negara, seluruh unsur dan lapisan masyarakat, untuk memberikan dukungan kepada kami (MK)," kata Hamdan usai mengucapkan sumpah jabatannya sebagai Ketua MK, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2013).

Lanjut dia, MK sangat bersungguh-sungguh untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat kepada MK. Dia menambahkan, hal penting yang harus dikemukakan dalam konteks ini adalah, yang dialami MK sekarang ini, atau pascapenangkapan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Merupakan efek dari peristiwa hukum yang sesungguhnya bersifat personal dan secara hukum pun seharusnya menjadi tanggung jawab personal," ucapnya.

Untuk itu, ujar dia, MK telah berkomitmen dan telah membantu memberikan akses yang diperlukan untuk penyelesaian masalah hukum oleh penegak hukum. Artinya, dirinya ingin mengatakan bahwa persoalan personal ini tidak dapat ditimpakan pada MK sebagai lembaga.

Menurutnya, walaupun pihaknya menyadari kejadian tersebut telah sangat mempengaruhi citra dan wibawa MK sebagai lembaga peradilan konstitusi. "Dari peristiwa ini, kami memperoleh pelajaran berharga dan terinspirasi untuk melakukan pembenahan berbagai aspek di internal Mahkamah Konstitusi," katanya.

Untuk itu, kata dia, saat ini MK tengah dan akan melakukan beberapa langkah pembenahan dengan memprioritaskan setidaknya pada dua hal. "Pertama, menerapkan sistem deteksi dini atau early warning system dalam rangka menjaga integritas dan menegakkan wibawa serta keluhuran martabat hakim konstitusi," jelasnya.

Dia menjelaskan, sistem tersebut perlu dibangun dengan mengingat bahwa Hakim Konstitusi merupakan jabatan terhormat dan mulia yang hanya disandang oleh seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan Indonesia.

Dan karenanya, sambung dia, bagi hakim konstitusi, integritas dan profesionalitas menjadi keniscayaan yang harus ditampakkan, selain independensi.

"Menurut saya, independensi hakim atau pun independensi peradilan akan berubah menjadi tirani dan semena-mena manakala tanpa disertai integritas dan profesionalisme hakim," imbuhnya.

"Dalam rangka itulah, posisi penting Dewan Etik Mahkamah Konstitusi sangat diperlukan segera, untuk setiap saat menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim konstitusi," pungkasnya.

Berita terkait:
Hamdan & Arief ucapkan sumpah jabatan pimpinan MK.
(maf)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Prabowo Tegur Pejabat...
Prabowo Tegur Pejabat karena Banyak Sekolah Rusak: Jangan Korupsi dengan Segala Akal
32 menit yang lalu
Prabowo: Kekayaan Indonesia...
Prabowo: Kekayaan Indonesia Masih Banyak yang Bocor dan Tak Sampai ke Rakyat
1 jam yang lalu
Ibas Soroti Isu AI dan...
Ibas Soroti Isu AI dan Perubahan Iklim di Universiti Malaya
1 jam yang lalu
Bahas Geopolitik dan...
Bahas Geopolitik dan Geoekonomi di Universiti Malaya, Ibas: Kita Bersatu, Berjuang Dalam Nilai-nilai ASEAN
1 jam yang lalu
Usai Dampingi Prabowo,...
Usai Dampingi Prabowo, Letkol Teddy Diserbu Emak-emak Ngajak Foto Bareng
2 jam yang lalu
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan,...
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan, Prabowo: Agar Tidak Bisa Disogok
2 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved