KPU apresiasi sikap Hanura soal DPT
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) secara nasional, yaitu 186.612.255 pemilih. Tetapi, hal itu terus menuai tantangan dari berbagai sumber termasuk Partai Hanura.
Salah satu yang dipersoalkan Hanura, adalah masalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mendominasi 10,4 juta pemilih bermasalah.
Namun Komisioner KPU Bidang Hukum Ida Bidhiati menyatakan, semangat penetapan DPT adalah melindungi pelaksanaan hak politik warga negara dalam Pemilu 2014.
"Langkah yang akan ditempuh Partai Hanura merupakan bagian dari pendidikan politik warga negara, sehingga perlu diapresiasi," kata Ida di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2013).
Ida mengatakan, KPU harus berani mengambil setiap resiko dan konsekuensi saat memutuskan penetapan DPT. Sebab, kata dia, pasti ada saja yang tidak pro terhadap penetapan tahapan yang dilakukan oleh KPU.
"Pro kontra selalu ada setiap pengambilan keputusan penting, kami apresiasi," ujarnya.
Seperti diketahui, Fraksi Hanura di DPR RI mengancam jika 10,4 juta tidak diselesaikan, akan melayangkan nota keberatan terhadap KPU dan membawa masalah tersebut ke ranah pidana, setelah diproses lewat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kalau tetap disahkan, Fraksi Hanura bukan saja ultimatum, tapi akan pidanakan KPU. Karena sudah melanggar UU, dan akan kami proses melalui DKPP dulu," kata anggota Komisi II DPR, dari Fraksi Hanura Miryam Haryani.
Klik di sini untuik berita terkait.
Salah satu yang dipersoalkan Hanura, adalah masalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mendominasi 10,4 juta pemilih bermasalah.
Namun Komisioner KPU Bidang Hukum Ida Bidhiati menyatakan, semangat penetapan DPT adalah melindungi pelaksanaan hak politik warga negara dalam Pemilu 2014.
"Langkah yang akan ditempuh Partai Hanura merupakan bagian dari pendidikan politik warga negara, sehingga perlu diapresiasi," kata Ida di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2013).
Ida mengatakan, KPU harus berani mengambil setiap resiko dan konsekuensi saat memutuskan penetapan DPT. Sebab, kata dia, pasti ada saja yang tidak pro terhadap penetapan tahapan yang dilakukan oleh KPU.
"Pro kontra selalu ada setiap pengambilan keputusan penting, kami apresiasi," ujarnya.
Seperti diketahui, Fraksi Hanura di DPR RI mengancam jika 10,4 juta tidak diselesaikan, akan melayangkan nota keberatan terhadap KPU dan membawa masalah tersebut ke ranah pidana, setelah diproses lewat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kalau tetap disahkan, Fraksi Hanura bukan saja ultimatum, tapi akan pidanakan KPU. Karena sudah melanggar UU, dan akan kami proses melalui DKPP dulu," kata anggota Komisi II DPR, dari Fraksi Hanura Miryam Haryani.
Klik di sini untuik berita terkait.
(stb)