Penetapan DPT oleh KPU bahayakan demokrasi

Rabu, 06 November 2013 - 17:22 WIB
Penetapan DPT oleh KPU...
Penetapan DPT oleh KPU bahayakan demokrasi
A A A
Sindonews.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012.

Karenanya, mereka pun tengah mengkaji langkah politik apa yang akan dilakukan terkait persoalan itu. Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Penetapan DPT melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, sehingga DPP PDIP sedang mengkaji langkah politik apa yang akan diambil," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2013).

Menurutnya, banyaknya pemilih bermasalah yang mencapai 10,4 juta merupakan persoalan yang harus diselesaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebelum ditetapkannya DPT. "Sehingga (penetapan DPT) ini bisa membahayakan, ini bahaya bagi demokrasi," tuntasnya.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, KPU telah menetapkan DPT untuk Pemilu 2014. Dari total 33 provinsi, 497 kabupaten atau kota, 6.980 kecamatan, serta 81.034 desa dan kelurahan, KPU menyiapkan sebanyak 545.778 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, pemilih dengan jenis kelamin laki-laki sebanyak 93.439.610 orang, dan pemilih berjenis kelamin perempuan berjumlah 93.172.645 orang."Total pemilih menjadi 186.612.255 pemilih," kata Ferry beberapa waktu lalu.

Berita terkait:
Tunda pengumuman DPT, KPU dilaporkan ke DKPP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1133 seconds (0.1#10.140)