Pemilih tanpa NIK, KPU langgar UU Pemilu

Rabu, 06 November 2013 - 15:23 WIB
Pemilih tanpa NIK, KPU langgar UU Pemilu
Pemilih tanpa NIK, KPU langgar UU Pemilu
A A A
Sindonews.com - Dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 186.612.255 pemilih yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masih menyisakan pemilih bermasalah sebesar 10,4 juta.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Supriyanto mengatakan, jika KPU lalai dan terbukti menyertakan pemilih tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka hal itu berdampak pada pelanggaran pemilihan umum (pemilu).

"Adanya 10,4 juta pemilih tanpa NIK dianggap melanggar ketentuan pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012," kata Didik, saat diskusi di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2013).

Didik memaklumi kondisi KPU yang harus menetapkan DPT secara cepat karena terbentur waktu tahapan pemilu. Sedangkan, bicara DPT, kata dia, persoalan paling besar dihadapi KPU adalah jumlah pemilih tanpa NIK.

Sementara itu, kata Didik, jumlah pemilih tanpa NIK tersebar diseluruh daerah, antara lain disebabkan seorang penghuni rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan, warga yang tinggal di pengungsian akibat konflik, pemilih pemula yang tinggal di Pesantren atau asrama, serta warga yang masih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama. "Kondisi tersebut juga diamini oleh beberapa KPU provinsi," ujarnya.

Dalam ketentuan pasal 33 ayat (2) UU Nomor 8 tahun 2012 disebutkan, daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat NIK, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak memilih.

Berita terkait:
10,4 juta DPT bermasalah, BPK diminta turun tangan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6113 seconds (0.1#10.140)