KPK kembali periksa ajudan Gubernur Banten

Rabu, 06 November 2013 - 12:06 WIB
KPK kembali periksa ajudan Gubernur Banten
KPK kembali periksa ajudan Gubernur Banten
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ajudan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Nur Aisah Kinanti sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Benar, yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (6/11/2013).

Selain itu, KPK juga memanggil beberapa saksi lain yakni Anggota DPRD Banten Kasmin Bin Saelan, Ajudan Wakil Bupati Lebak Deni Saputra. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," imbuh Priharsa.

Saksi lain yang turut dipanggil KPK yakni Eko Saputra (Swasta) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, PNS Provinsi Banten Zainal Mutaqin, Pegawai PT Samodra Kencana Kartika Mattya Hayati, Pegawai PT Samodra Kencana Kartika Esther W dan Pegawai PT Samodra Kencana Kartika, Tri Udi Wijayanto.

Seperti diketahui, Kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK) terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman mantan Ketua MK Akil Mochtar. Akil kini sudah berstatus tersangka.

Baca berita:
Jejak Ratu Atut diusut lewat sespri
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5389 seconds (0.1#10.140)