Polri telusuri rekening mencurigakan pegawai Ditjen Bea & Cukai

Selasa, 05 November 2013 - 16:23 WIB
Polri telusuri rekening...
Polri telusuri rekening mencurigakan pegawai Ditjen Bea & Cukai
A A A
Sindonews.com - Polri sedang menulusuri laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya rekening mencurigakan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

"Laporan PPATK yang masuk cukup banyak dan itu menyangkut rekening yang dicurigai," ungkap Kapolri Jenderal Sutarman kepada wartawan, di Pantai Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang, Banten, Selasa (5/11/2013).

Namun, lanjut Sutarman, pihaknya harus mampu mencari bukti-bukti permulaan yang cukup bahwa itu berasal dari kejahatan. "Kita harus menetapkan dulu kejahatan asal atau predicate crime-nya, setelah kita temukan maka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya kita ungkap," tegasnya.

Menurut Sutarman, kasus rekening gendut sulit ditindaklanjuti kalau predicate crime-nya belum ada. Kecuali, lanjutnya, ada undang-undang pembuktian terbalik dari mana uang berasal.

"Itu ke depan akan bisa dilakukan. Tapi saat ini dengan Undang-Undang TPPU ini kita harus buktikan dulu predicate crime-nya. Sehigga, kita tidak sembarangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kasubdit Ekspor Direktorat Bea dan Cukai, Heru Sulistyono ditangkap Bareskrim Mabes Polri. Heru diduga terkait kasus korupsi dan pencucian uang. Dia ditangkap di kediamannya di Perumahan Alam Sutra, Tangerang, pada Selasa 29
Oktober 2013.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap pengusaha ekspor-impor Yusran Arif di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan. Keduanya dijerat Pasal 3 dan Pasal 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 21 huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca berita:
Mabes Polri cegah istri pejabat Bea Cukai
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1009 seconds (0.1#10.140)