KPK sita uang milik Akil Rp109 M

Senin, 04 November 2013 - 19:42 WIB
KPK sita uang milik...
KPK sita uang milik Akil Rp109 M
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp109 miliar milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Penegasan itu disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP. Namun, Johan menegaskan, dirinya tidak mengetahui jumlah tersebut disita dari berapa rekening.

"Benar, tadi penyidik sampaikan bahwa ada penyitaan uang Rp109 miliar dari rekening Akil. Dari berapa rekening, aku kurang tahu," ujar Johan kepada KORAN SINDO di Jakarta, Senin (4/11/13) malam.

Dia menyebutkan, penyitaan itu tentu berdasarkan bukti yang valid yang dimiliki KPK. Dia mengaku belum mengetahui uang tersebut berasal dari mana. Yang jelas masih ditelaah penyidik.

Dia memastikan, penyitaan itu terkait dengan penerapan pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Ini terkait kasus yang penerimaan atau gratifikasi pasal 12 B. Kemungkinan juga iya terkait TPPU," tandasnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, uang tersebut disita penyidik dari rekening CV Ratu Samagad, Pontianak, Kalimantan Barat (kalbar), perusahaan milik Akil, Ratu Rita.

Berita terkait:
KPK akan periksa istri Akil Mochtar.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0623 seconds (0.1#10.140)