Emir Moeis menyerahkan barang bukti ke KPK
A
A
A
Sindonews.com - Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Izedrik Emir Moeis, hari ini mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mobil tahanan KPK, dan menggunakan baju putih dibalut rompi tahanan KPK.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait kedatangannya hari ini ke KPK, Emir hanya mengatakan bahwa dirinya akan mengambalikan barang bukti. "Hanya mengembalikan barang bukti," kata Emir di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013).
Namun Emir tidak menjelaskan lebih jauh, barang bukti apa yang akan diserahkan dirinya kepada KPK hari ini.
Untuk diketahui, Izedrik Emir Moeis resmi ditahan oleh KPK di Rutan POMDAM Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak 11 Juli 2013 lalu, usai menjalani pemeriksaan perdana, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004.
Emir diduga menerima uang 300 ribu dolar Amerika. Uang berasal dari PT AI yang ditengarai Alstom Indonesia. Pengungkapan kasus ini diawali oleh perngembangan kasus dugaan korupsi proyek CIS-RISI, di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang.
Dimana terkait kasus itu sendiri, bekas Dirut PT. PLN Eddie Widiono telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus terpidana.
Diketahui, Proyek pembangunan PLTU Tarahan berlangsung sejak bulan September tahun 2004 lalu. Proyek yang bertujuan mengatasi krisis listrik di Pulau Sumatera bagian Selatan ini dibiayai oleh dana APBN.
Baca juga berkas Emir rampung.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait kedatangannya hari ini ke KPK, Emir hanya mengatakan bahwa dirinya akan mengambalikan barang bukti. "Hanya mengembalikan barang bukti," kata Emir di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013).
Namun Emir tidak menjelaskan lebih jauh, barang bukti apa yang akan diserahkan dirinya kepada KPK hari ini.
Untuk diketahui, Izedrik Emir Moeis resmi ditahan oleh KPK di Rutan POMDAM Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak 11 Juli 2013 lalu, usai menjalani pemeriksaan perdana, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004.
Emir diduga menerima uang 300 ribu dolar Amerika. Uang berasal dari PT AI yang ditengarai Alstom Indonesia. Pengungkapan kasus ini diawali oleh perngembangan kasus dugaan korupsi proyek CIS-RISI, di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang.
Dimana terkait kasus itu sendiri, bekas Dirut PT. PLN Eddie Widiono telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus terpidana.
Diketahui, Proyek pembangunan PLTU Tarahan berlangsung sejak bulan September tahun 2004 lalu. Proyek yang bertujuan mengatasi krisis listrik di Pulau Sumatera bagian Selatan ini dibiayai oleh dana APBN.
Baca juga berkas Emir rampung.
(stb)