Tunjuk Hamdan Zoelva, MK dinilai tak belajar

Senin, 04 November 2013 - 07:35 WIB
Tunjuk Hamdan Zoelva,...
Tunjuk Hamdan Zoelva, MK dinilai tak belajar
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memiliki ketua baru yakni Hamdan Zoelva yang mengantikan posisi Akil Mochtar yang tersangkut kasus dugaan suap di sejumlah pemilukada. Namun, banyak kalangan tak puas atas terpilihnya Hamdan sebagai Ketua MK.

"Saya pribadi, amat menyayangkan terpilihnya Hamdan, yang orang parpol tersebut sebagai Ketua MK. Hal itu membuktikan MK tidak mau berubah dan tidak mau belajar dari kasus Akil," ujar Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar kepada Sindonews, Senin (4/11/2013).

Apalagi menjelang Pemilu 2014 ini, lanjutnya, dimana kasus pemilu akan membengkak di MK. Menurut pandangannya, terpilihnya Hamdan membuat netralitas dan imparsialitas MK dalam menangani kasus pemilu diragukan oleh publik.

"Sulit menafikan bahwa tidak ada conflict interest antara Hamdan dan mantan partai politiknya (PBB) jika ada sengketa pemilu di MK," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva terpilih sebagai Ketua MK definitif menggantikan Akil Mochtar. Hal itu merupakan hasil pemilihan Ketua MK yang telah digelar belum lama ini dengan cara pemungutan suara atau voting.

Dalam pemilihan Ketua MK definitif yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB itu, Hamdan memperoleh lima suara atau suara terbanyak. Sementara, Arif Hidayat yang merupakan pesaingnya hanya memperoleh tiga suara. Pemilihan Ketua MK definitif itu berlangsung dua putaran. Pasalnya, pada putaran pertama, Hamdan hanya memperoleh empat suara.

Pada putaran pertama, Hamdan Zoelva memperoleh empat suara, kemudian disusul oleh Arif Hidayat yang hanya memperoleh tiga suara. Lalu, Ahmad Fadil Sumadi yang memperoleh satu suara.

Kendati demikian, nantinya Hamdan Zoeolva bakal menjalani tugas sebagai Ketua MK dengan masa jabatan dua tahun enam bulan terhitung sejak sumpah jabatan dilakukan. Pemilihan Ketua MK definitif itu dilakukan secara pemungutan suara, karena proses musyawarah oleh para hakim konstitusi tidak menghasilkan kata mufakat.

Baca berita:
Hamdan Zoelva janji kembalikan wibawa MK
(kri)
Berita Terkait
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Resmi Lantik Tiga Anggota MKMK
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Berita Terkini
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved