Tunjuk Hamdan Zoelva, MK dinilai tak belajar

Senin, 04 November 2013 - 07:35 WIB
Tunjuk Hamdan Zoelva,...
Tunjuk Hamdan Zoelva, MK dinilai tak belajar
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memiliki ketua baru yakni Hamdan Zoelva yang mengantikan posisi Akil Mochtar yang tersangkut kasus dugaan suap di sejumlah pemilukada. Namun, banyak kalangan tak puas atas terpilihnya Hamdan sebagai Ketua MK.

"Saya pribadi, amat menyayangkan terpilihnya Hamdan, yang orang parpol tersebut sebagai Ketua MK. Hal itu membuktikan MK tidak mau berubah dan tidak mau belajar dari kasus Akil," ujar Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar kepada Sindonews, Senin (4/11/2013).

Apalagi menjelang Pemilu 2014 ini, lanjutnya, dimana kasus pemilu akan membengkak di MK. Menurut pandangannya, terpilihnya Hamdan membuat netralitas dan imparsialitas MK dalam menangani kasus pemilu diragukan oleh publik.

"Sulit menafikan bahwa tidak ada conflict interest antara Hamdan dan mantan partai politiknya (PBB) jika ada sengketa pemilu di MK," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva terpilih sebagai Ketua MK definitif menggantikan Akil Mochtar. Hal itu merupakan hasil pemilihan Ketua MK yang telah digelar belum lama ini dengan cara pemungutan suara atau voting.

Dalam pemilihan Ketua MK definitif yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB itu, Hamdan memperoleh lima suara atau suara terbanyak. Sementara, Arif Hidayat yang merupakan pesaingnya hanya memperoleh tiga suara. Pemilihan Ketua MK definitif itu berlangsung dua putaran. Pasalnya, pada putaran pertama, Hamdan hanya memperoleh empat suara.

Pada putaran pertama, Hamdan Zoelva memperoleh empat suara, kemudian disusul oleh Arif Hidayat yang hanya memperoleh tiga suara. Lalu, Ahmad Fadil Sumadi yang memperoleh satu suara.

Kendati demikian, nantinya Hamdan Zoeolva bakal menjalani tugas sebagai Ketua MK dengan masa jabatan dua tahun enam bulan terhitung sejak sumpah jabatan dilakukan. Pemilihan Ketua MK definitif itu dilakukan secara pemungutan suara, karena proses musyawarah oleh para hakim konstitusi tidak menghasilkan kata mufakat.

Baca berita:
Hamdan Zoelva janji kembalikan wibawa MK
(kri)
Berita Terkait
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Resmi Lantik Tiga Anggota MKMK
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Berita Terkini
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Pangkormar Pimpin Sertijab...
Pangkormar Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis, Danbrigif 4 Mar/BS hingga Dandenjaka
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved