Perberat sanksi koruptor, KPK tak sekadar wacana
Minggu, 03 November 2013 - 07:02 WIB
Perberat sanksi koruptor, KPK tak sekadar wacana
A
A
A
Sindonews.com - Korupsi di Indonesia sudah sangat parah dan banyak pejabat merasakan hukuman akibat korupsi. Namun, dirasakan sanksi terhadap koruptor tersebut tidaklah membuat jera.
"Ada hal lain yang akan membuat koruptor benar-benar merasa menggendong 'gunung'. Di antaranya kerugian ekonomi akibat robohnya jembatan itu, kendaraan yang rusak, korban jiwa, serta semua dampak lainnya," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 2 November 2013.
"Dengan begitu koruptor harus membayar smua kerugian yang dihasilkan atas tindakannya, itu yang disebut dengan social cost corruption," imbuhnya.
Sementara selama ini, para koruptor yang dihukum hanya dipenjara dan mengganti semua kerugian negara saja. Tapi dampak akibat korupsi itu tidak dihitung sebagai sebuah kerugian. "Sekarang (aturan itu) dalam proses, tapi bukan sekadar wacana, ini mulai diimplementasikan dalam konteks sistem," tuturnya.
Ia berharap, aturan itu bisa segera diberlakukan secepatnya, jika disetujui pemerintah. Sehingga koruptor di negeri ini diharapkan tidak bertambah. "Saya sih maunya cepat-cepat, tapi undang-undang bukan saya yang menguasai," pungkas Bambang.
Berita terkait:
Kampus harus lahirkan bibit antikorupsi.
"Ada hal lain yang akan membuat koruptor benar-benar merasa menggendong 'gunung'. Di antaranya kerugian ekonomi akibat robohnya jembatan itu, kendaraan yang rusak, korban jiwa, serta semua dampak lainnya," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 2 November 2013.
"Dengan begitu koruptor harus membayar smua kerugian yang dihasilkan atas tindakannya, itu yang disebut dengan social cost corruption," imbuhnya.
Sementara selama ini, para koruptor yang dihukum hanya dipenjara dan mengganti semua kerugian negara saja. Tapi dampak akibat korupsi itu tidak dihitung sebagai sebuah kerugian. "Sekarang (aturan itu) dalam proses, tapi bukan sekadar wacana, ini mulai diimplementasikan dalam konteks sistem," tuturnya.
Ia berharap, aturan itu bisa segera diberlakukan secepatnya, jika disetujui pemerintah. Sehingga koruptor di negeri ini diharapkan tidak bertambah. "Saya sih maunya cepat-cepat, tapi undang-undang bukan saya yang menguasai," pungkas Bambang.
Berita terkait:
Kampus harus lahirkan bibit antikorupsi.
(maf)