Akil dipecat, Presiden SBY diminta keluarkan Kepres
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan untuk memberhentikan Akil Mochtar secara tidak hormat, dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Selanjutnya hasil keputusan tersebut, akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menanggapi hal itu, pengamat hukum pidana Indriyanto Seno Adji menilai, presiden harus menerima keputusan tersebut. Selanjutnya, kata dia, Presiden harus menindak lanjutinya dengan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres).
"Sewajarnya presiden menerima dan menindak lanjuti putusan MKH, untuk menerbitkan Kepres pemberhentian tersebut," ujarnya dalam pesan singkatnya, Sabtu (02/11/2013).
"Sebab, menurutnya, jika menunggu Perppu, masih akan diuji keabsahannya dan memerlukan waktu," sambungnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
Selanjutnya hasil keputusan tersebut, akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menanggapi hal itu, pengamat hukum pidana Indriyanto Seno Adji menilai, presiden harus menerima keputusan tersebut. Selanjutnya, kata dia, Presiden harus menindak lanjutinya dengan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres).
"Sewajarnya presiden menerima dan menindak lanjuti putusan MKH, untuk menerbitkan Kepres pemberhentian tersebut," ujarnya dalam pesan singkatnya, Sabtu (02/11/2013).
"Sebab, menurutnya, jika menunggu Perppu, masih akan diuji keabsahannya dan memerlukan waktu," sambungnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)